Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

2 Dapen BUMN yang Terindikasi Korupsi Telah Dilaporkan Erick Thohir ke Kejaksaan Agung, Siapa Saja?

Penyerahan dokumen ini pasca audit laporan yang telah selesai direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 2 Dapen BUMN yang Terindikasi Korupsi Telah Dilaporkan Erick Thohir ke Kejaksaan Agung, Siapa Saja?
SOWETANLIVE
Ilustrasi. Penyerahan dokumen pasca audit laporan yang telah selesai direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, telah melaporkan 2 lembaga pengelola dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun pelaporan yang dilakukan Erick terkait adanya indikasi praktik korupsi.

Keseluruhan berkas terkait hal tersebut, lanjut Erick, telah diberikan Kejagung pada pekan lalu.

Penyerahan dokumen ini pasca audit laporan yang telah selesai direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Sepi Aktivitas Usai Penangkapan Bos Smelter, Empat dari Lima Smelter Disebut Tidak Beroperasi

"(Dana pensiun) yang 2 udah dikasih, lagi dipelajari lagi," ungkap Erick di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Terkait detailnya, Erick enggan menjelaskan secara gamblang. Lantaran, yang berhak menjelaskan persoalan tersebut yakni Kejagung.

Berita Rekomendasi

"Nanti aja, 2 minggu lagi (konferensi pers), saya mau ngurus dulu sama pihak Kejaksaan," papar Erick.

"Dan mereka minta seperti apa, baru kita (umumkan) dan mereka mau minta seperti apa, ya saya harus jaga kepercayaan," pungkasnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Erick Thohir telah menyebut adanya potensi kerugian negara dari dugaan kesalahan pengelolaan dana pensiunan di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Nilainya digadang-gadang menembus angka ratusan miliar rupiah.

Ia mengungkapkan, 70 persen dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan pelat merah masuk dalam kategori tidak sehat.

Atas temuan itu, Erick meminta bantuan dan mendorong BPKP untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.

Lebih jauh, Erick pun juga meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu.

"Saya tidak segan untuk memenjarakan siapapun yang mempermainkan nasib para pensiunan BUMN," ungkap Erick.

"Saya kecewa, saya sedih. Pekerja yang telah bekerja puluhan tahun, masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas