Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Putuskan Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menambah jumlah kuota pupuk subsidi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jokowi Putuskan Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi pupuk subsidi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menambah jumlah kuota pupuk subsidi tahun ini menjadi 9,55 juta ton.

Amran pun meminta agar petani tidak perlu lagi risau dan khawatir mengenai pupuk.

"Diputuskan dalam ratas, keputusan bapak presiden, jumlah kuantum pupuk dari anggarannya tahun 2024 (sebanyak) 4,7 juta ton, dinaikkan menjadi 9,55 juta ton. Ini kabar baik kabar seluruh petani Indonesia," katanya di Istana Kepresidenan, dikutip dari Youtube Sekretariat Kabinet RI, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi untuk Jagung dan Padi Bertambah, Target Swasembada dalam 3 Tahun

Amran kemudian mengatakan bahwa juga akan ada diskon harga pupuk nonsubsidi dari pemerintah. Namun, ia tak menjelaskan lebih detail soal ini.

"Bapak Presiden sudah setuju, nanti disampaikan Menteri BUMN (Erick Tohir)," katanya soal diskon harga pupuk nonsubsidi.

Ia kembali menekankan bahwa jumlah kenaikan pupuk subsidi sebanyak dua kali lipat ini merupakan aspirasi petani yang didengar pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Kebahagiaan kami hari ini karena aspirasi petani seluruh Indonesia dipenuhi, diputuskan di ratas tadi, pupuk naik dua kali lipat jumlahnya kuantumnya," ujar Amran.

Ia pun meminta kepada seluruh gubernur dan bupati se-Indonesia agar petani diberi keleluasaan untuk menggunakan pupuk bila ingin menanam.

Amran turut memastikan bahwa petani yang tinggalnya di area pegunungan dan tidak bisa menggunakan kartu tani, bisa menggunakan KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas