Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggaran Bisa Tekor, INDEF: Pemerintah Jangan Gegabah Lanjutkan Program Harga Gas Murah

Kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri disarankan segera dikaji ulang.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggaran Bisa Tekor, INDEF: Pemerintah Jangan Gegabah Lanjutkan Program Harga Gas Murah
ist
Elpiji 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri disarankan segera dikaji ulang.

Selain perkembangan ekonomi semakin membaik pasca pandemi Covid-19, evaluasi juga diperlukan untuk mengukur dampak dari kebijakan itu apakah sesuai tujuannya atau justru menimbulkan beban bagi negara.




Direktur Eksekutif Intitute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, dalam setahun sampai dua tahun belakangan ada satu dua industri yang mengalami kontraksi bahkan defisit. Meski begitu evaluasi terhadap 7 industri penerima HGBT harus tetap jadi prioritas.

Baca juga: Daftar Harga Gas Elpiji Per Februari 2024, Tabung 5,5 Kg di Jabodetabek Turun Jadi Rp 90.000

”Dilihat kembali, itu harus dinamis melihat perkembangan ekonomi,” ungkapnya kepada wartawan dikutip Rabu, 28 Februari 2024.

Sebanyak 7 sektor industri penerima gas bumi di bawah harga pasar yakni USD 6 per MMBTU itu terdiri atas petrokimia, pupuk, baja, oleochemical, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet.

Seluruhnya mendapatkan keringanan harga tersebut sejak pandemi melanda dengan harapan tetap produktif dan berdaya saing sehingga berdampak positif yang salah satunya memerluas lapangan kerja.

BERITA TERKAIT

Melihat realisasi yang ada, Tauhid Ahmad menyarankan bahwa HGBT harus benar-benar bisa menjangkau ke industri yang memang sangat membutuhkan.

Cerminannya adalah dari maksimalnya konsumsi gas bumi oleh industri tersebut sesuai alokasi yang sudah ditentukan.

Selama 2023, dari alokasi 100 persen atau sebesar 2.541 MMBTU HGBT sesuai Kepmen ESDM no.91/2023, sesuai dengan data sementara dari SKK Migas serapannya hanya mencapai 74 persen oleh 7 industri penerima HGBT.

Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa HGBT tidak memberikan nilai tambah terhadap 7 sektor industri penerima HGBT sehingga efektivitas programnya tidak terwujud.

Baca juga: Harga Gas Industri Berpotensi Naik pada Oktober 2023, Berikut Faktor Penyebabnya

”Berarti ya dikurangi saja, dikasih ke yang benar-benar butuh. Kan sesuai kapasitas penyerapan. Kedua, industrinya yang sudah bangkit ya nggak perlu lagi dikasih harga tertentu, apalagi yang masih positif tinggi misalnya di atas 5 persen,” ujar Tauhid Ahmad.

Maka pemerintah diminta tidak gegabah meneruskan program HGBT apalagi baru-baru ini muncul wacana untuk menambah jumlah industri penerimanya.

”Dievaluasi dulu. Katanya bahkan industrinya mau ditambah, ya dilihat dulu, jangan semua disamakan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas