Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman Indikasikan Enam Potensi Maladministrasi RIPH dan Wajib Tanam Bawang Putih

Kemudian, yang terakhir soal dugaan adanya kesengajaan melakukan hambatan dalam proses pemeriksaan Ombudsman.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ombudsman Indikasikan Enam Potensi Maladministrasi RIPH dan Wajib Tanam Bawang Putih
tribunnews.com/oro
Bawang Putih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, adanya dugaan maladministrasi dalam pelayanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan wajib tanam bawang putih.

Yeka menjelaskan, bahwa RIPH menjadi salah satu syarat untuk mendapat surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Dalam pemeriksaan, kata Yeka, Tim Pemeriksa mengalami kendala. Terutama, untuk memperoleh keterangan, dokumen, data, dan akses terkait layanan RIPH.

"Yang jelas dugaan maladminstasi atas hasil pemeriksaan sementara ada enam potensi," ujar Yeka di Jakarta, Rabu (28/2/2024)

Baca juga: Harga Pangan per 14 Februari: Bawang Merah Turun Jadi Rp33.350, Bawang Putih Dijual Murah Rp38.550

Pertama di tahap awal pengajuan RIPH. Kedua, di dalam tahap verifikasi dokumen teknis. Ketiga, dalam tahap validasi dokumen teknis. Keempat, tahap penandatanganan RIPH. Kelima adalah tahap pelaksanaan wajib tanam.

Kemudian, yang terakhir soal dugaan adanya kesengajaan melakukan hambatan dalam proses pemeriksaan Ombudsman. Yeka berujar, pada 26 Janurai 2024 Tim Pemeriksa telah bersurat kepada Kementerian Pertanian.

"Isi suratnya kurang lebih menghentikan layanan RIPH dari 5 sampai 9 Februari dengan tujuan akan dilakukan pemantauan langsung pengoperasian sistem RIPH online," tambah Yeka.

Berita Rekomendasi

Menurut Yeka, Ombudsman sempat ingin melihat bagaimana sistem tersebut bekerja. Hanya saja, tidak bisa dilakukan. Karena itu, Ombudsman berkesimpulan sistem RIPH online memang tidak terbuka.

"Artinya ada sesuatu yang di dalam proses sistem ini yang terkait lima tahapan, mulai proses pengajuan sampai penerbitan RIPH," terang Yeka.

Baca juga: Ada Dugaan Pungli, Ombudsman Minta Penerapan RIPH Bawang Putih Dihentikan Sementara

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto memastikan layanan RIPH bawang putih telah berjalan sesuai ketentuan. Dirinya menyatakan komitmen dan kooperatif pada penegakan hukum. Menurut Prihasto, tidak ada ruang bermain-main dengan RIPH.

"Setiap laporan gratifikasi dan kolusi saya pastikan akan ditindaklanjuti," ujarnya pada pertengahan Januari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas