Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Bakal Naik Berkisar Rp 1.500 - Rp 14.000, Ini Rinciannya
PT Jasamarga Transjawa Tol sebagai pengelola jalan tol Jakarta - Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasamarga Transjawa Tol sebagai pengelola jalan tol Jakarta - Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) berencana menaikkan tarif dua ruas tol tersebut.
Wacana kenaikan tarif telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melalui surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 250/KPTS/M2024 dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed,"
Baca juga: Per 4 Februari Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik, Simak Rincian Terbarunya
Informasi ini diunggah melalui akun Instagram resmi @official.jmtransjawa, Selasa (27/2/2024).
"Halo Kawan JM, ada informasi terbaru nih untuk kalian pengguna jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis akun @official.jmtransjawa.
Kenaikan tarif tol Japek dan MBZ akan berkisar mulai Rp 1.500 hingga Rp 14.000. Berikut perincian kenaikan tarif Tol Japek dan MBZ:
1. Jakarta IC menuju Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur
- Golongan I : Rp 4.000 menjadi Rp 5.500
- Golongan II dan III : Rp 6.000 menjadi Rp 8.000
- Golongan IV dan V : Rp 8.000 menjadi Rp 11.000
2. Jakarta IC menuju Cikunir, Bekasi Barat, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat
- Golongan I : Rp 7.000 menjadi Rp 9.000
- Golongan II dan III : Rp 10.500 menjadi Rp 14.000
- Golongan IV dan V : Rp 14.000 menjadi Rp 19.000
3. Jakarta IC menuju Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat
- Golongan I : Rp 12.000 menjadi Rp 16.500
- Golongan II dan III : Rp 18.000 menjadi Rp 24.500
- Golongan IV dan V : Rp 24.000 menjadi Rp 32.500
4. Jakarta IC menuju Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek
- Golongan I : Rp 20.000 menjadi Rp 27.000
- Golongan II dan III : Rp 30.000 menjadi Rp 40.500
- Golongan IV dan V : Rp 40.000 menjadi Rp 54.000