Di Rakernas Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah Singgung Kendala yang Dialami Investor
Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap untuk mendapat sertifikat.
Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja, mengatakan tujuan utama Badan Bank Tanah untuk menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi investor dan juga masyarakat.
Saat ini, kata Parman, salah satu kendala yang dialami oleh investor adalah terkait kepastian hak atas tanah.
”Kenapa? investor kalau mau beli tanah 1.000 Ha yang paling sulit adalah tanah karena harus melakukan pembebasan dan lainnya, harganya yang fluktuatif, banyak juga makelar tanah,” ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam paparannya di Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Kehadiran Badan Bank Tanah Diharapkan Bisa Dorong Pemerataan Ekonomi
Parman melanjutkan, dari sisi masyarakat, Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap untuk mendapat sertifikat.
Kepastian hukum dan legalitas atas lahan tersebut, lanjut Parman, diberikan melalui program Reforma Agraria. Melalui Reforma Agraria, masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun
”Bila dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, maka selanjutnya akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Parman.
Adapun saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 Ha untuk Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), 1.550 Ha di Poso dan 203 Ha di Cianjur.
Tidak hanya lahan untuk Reforma Agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 Ha.
Pada kesempatan tersebut, Parman juga menjelaskan tentang perolehan tanah Badan Bank Tanah yang berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
”Saat ini tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya,” tutup Parman.
Seperti diketahui, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga Reforma Agraria. Lebih dari itu, Badan Bank Tanah juga menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun pihak swasta.