Jaga Konsumen di Sektor Perbankan, OJK Sudah Cabut Izin Usaha 7 BPR pada Tahun Ini
Salah satu upaya yang dilakukan OJK dalam pengawasan operasional BPR yaitu melalui Single Presence Policy (SPP).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan terkait jika masih akan ada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bangkrut pada 2024 ini.
"Selalu disampaikan perkembangannya dalam siaran pers OJK seperti juga di Minggu lalu ini," ujar Mahendra saat dihubungi Tribunnews, Kamis (7/3/2024).
Sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin usaha 7 BPR, yakni BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, teranyar BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.
Baca juga: Sasar UMKM, Ordefaz Jalin Kerjasama Pembayaran dan Pembiayaan Online dengan BPR AKU
Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.
"Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor perbankan," tambah Mahendra.
Salah satu upaya yang dilakukan OJK dalam pengawasan operasional BPR yaitu melalui Single Presence Policy (SPP). Kebijakan diarahkan untuk menggabungkan beberapa BPR yang dimiliki oleh pemilik yang sama untuk memperkuat kondisi BPR.
Terkait dengan BPR yang diserahkan ke LPS untuk penyelesaian, menurut Mahendra, apa yang ingin dilakukan OJK sesuai dengan pengembangan sektor keuangan (UUP2SK).
"Melakukan konsolidasi untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dari BPR di seluruh Indonesia," ucap Mahendra.