Pembentukan Satgas Penataan Lahan Diyakini Bisa Tata Ulang Pertambangan Lebih Efektif dan Efisien
Pembentukan Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dinilai sebagai upaya pemerintah menata kembali izin usaha pertambangan di Indonesia.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menilai, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Lahan dan Penataan Investasi dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menata kembali izin usaha pertambangan di Indonesia.
"Niatan pemerintah melalui pembentukan Satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi. Jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau fee agar izin itu diterbitkan tidak begitu konsepnya, karena dalam konteks bernegara pemerintah berkewajiban dalam menjaga kekayaan alam," kata Radian Syam ditulis Jumat (8/3/2024).
Menurut Radian, pembentukan satgas justru kita patut apresiasi karena pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif dan ilegal.
Ia menyebut, satgas ini membantu menata ulang pertambangan, tetapi juga memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi rakyat dan kepentingan nasional.
Radian menilai langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kita bisa lihat menteri mana sebelum Bahlil yang berani cabut 2.000-an lebih izin? Itu menunjukkan komitmen memperbaiki tata kelola, kan biasa kalau ada Yang mau niat memperbaiki pasti ada yang terganggu. Jadi harus didukung," ujar Radian.
Baca juga: Pasar Sektor Pertambangan Masih Besar, PPRE Targetkan Kontrak Baru Naik 20 Persen
Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pada tanggal 20 Januari 2022.