Jelang Mudik Lebaran, Gapasdap Minta Pemerintah Membuat Aturan soal Muatan Kendaraan Listrik
Electric Vehicle (EV) roda empat besutan pabrikan milik Elon Musk itu pernah terbakar dan membutuhkan 36 kali lipat jumlah air yang digunakan.
Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Ketua KNKT Suryanto pada saat itu menjelaskan bahwa perlu persiapan mitigasi risiko dalam implementasi muatan kendaraan listrik termasuk perhitungan klaim asuransi.
Manufaktur kendaraan listrik memang melewati pengujian pengendapan di air tawar. Namun, kondisi air tawar berbeda dengan air laut yang sangat konduktif dan berpotensi menimbulkan terjadinya arus pendek pada baterai mobil listrik. Setelah terjadi thermal runway, akan diikuti ledakan.
"Setiap kendaraan harus memiliki product liability insurance, ini juga harus didiskusikan dengan perusahaan kendaraan," kata Suryanto.
Mitigasi ini penting untuk menentukan sistem manajemen keselamatan sampai pada level acceptable risk atau risiko yang bisa diterima
"Pemerintah juga seharusnya melakukan mitigasi-mitigasi," tambahnya.
Kendaraan listrik disebut memiliki 4 kali probability kebakaran lebih tinggi daripada kendaraan biasa.
Di mana jika terjadi kebakaran pada kendaraan biasa berbahan bakar gasoline, mengatasinya cukup disemprot air laut. Sementara belum diketahui apakah mobil listrik aman apabila penanganan kebakaran menggunakan air laut serta dampak lain.
Kesulitan pemadaman jika menggunakan water based pada kondisi kebocoran high voltage, bisa menghasilkan setrum.
"Kami harap pada pemerintah sebelum itu terjadi, juga khususnya saat ini sudah mulai didengungkan kendaraan hidrogen," katanya.
Ia mendorong Gapasdap membuat panduan tentang keselamatan muatan mobil listrik. Salah satunya mencontoh dari EMSA (European Maritim Safety Agency) dan American Bureau of Shipping Class ABS.
Panduan ini akan menjadi acuan muatan bagi seluruh kapal feri di Indonesia. Apalagi tren penjualan kendaraan listrik di Indonesia cukup tinggi.
Ia menegaskan, komunitas maritim harus melakukan kajian ilmiah lebih mendalam melibatkan universitas maupun badan riset tentang bahaya kendaraan listrik. Kemudian juga membuat latihan tanggap darurat dan SOP secara spesifik di setiap kapal.
Koordinator Kesyahbandaran dan Patroli Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Wahyudi menyambut baik rancangan dalam FGD Gapasdap itu.
"Dalam FGD ini kita ingin memberikan keterangan terkait progres yang sudah dilakukan regulator," ucap Wahyudi.
Pihaknya menyadari jika operator transportasi penyeberangan menginginkan aturan secara rigid. Sebab selama ini dalam mengangkut muatan kendaraan listrik, berdasarkan beberapa kejadian, pengguna tidak melaporkan kepada operator kapal.