Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketentuan Berbuka Puasa Saat Naik MRT Jakarta, Hanya Boleh Minum Air Putih dan Kurma

Pengguna jasa juga diminta untuk tetap menjaga kebersihan ratangga dan area stasiun dengan membawa kembali sampahnya.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ketentuan Berbuka Puasa Saat Naik MRT Jakarta, Hanya Boleh Minum Air Putih dan Kurma
WARTA KOTA/YULIANTO
Warga menaiki moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan kebijakan khusus selama bulan Ramadan 2024, yaitu memperbolehkan berbuka puasa bagi para pengguna jasa selama berada di stasiun MRT.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pengguna jasa diperbolehkan untuk berbuka puasa saat berada di dalam ratangga maupun area berbayar (seperti peron atau beranda peron/paid concourse).

Saat waktu berbuka telah tiba, pengguna jasa MRT bisa melanjutkan kegiatan berbuka puasa di area beranda peron tidak berbayar (unpaid concourse).

Baca juga: Penumpang Transjakarta Diperbolehkan Buka Puasa di Dalam Bus Selama Ramadan, Cek Aturannya di Sini

"Pengguna jasa hanya diperbolehkan berbuka puasa dengan air putih (menggunakan botol/ tumblr) dan buah kurma serta maksimum 10 menit setelah setelah azan magrib (apabila masih di dalam ratangga atau area berbayar)," tutur Ahmad dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Ahmad mengatakan bahwa pengguna jasa tidak diperbolehkan untuk berbuka puasa dengan minuman selain air putih (teh, kopi, sirup, soda, dil) dan kudapan selain buah kurma.

"Pengguna jasa juga diminta untuk tetap menjaga kebersihan ratangga dan area stasiun dengan membawa kembali sampahnya saat meninggalkan ratangga atau peron berbayar," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Adapun operasional MRT Jakarta selama bulan Ramadan beroperasi secara normal yaitu pada hari kerja pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal.

Sedangkan di akhir pekan/hari libur adalah pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu 10 menit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas