Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak Keluhan, Peraturan Impor Terbaru Akan Dievaluasi

Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku mulai 11 Desember 2023 dan resmi diimplementasikan pada 10 Maret 2024.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Banyak Keluhan, Peraturan Impor Terbaru Akan Dievaluasi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas menunjukkan barang bukti pelaku usaha jasa titipan (jastip) berupa puluhan handphone iPhone 11 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda menertibkan pelaku usaha jasa titipan (jastip) dan menyita 40 box iPhone, 90 botol MMEA, dan 84 unit iPhone 11 yang belum dipasarkan di Indonesia yang berasal dari lima kasus penindakan dalam jangka waktu dua minggu. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan dievaluasi. Hal ini tak lepas dari banyaknya keluhan yang muncul di masyarakat.

Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku mulai 11 Desember 2023 dan resmi diimplementasikan pada 10 Maret 2024.

Dia mengaku sudah berkirim surat ke Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi ini.

"Permendag 36 itu banyak keluhan, ya. Nanti kita evalausi dan sudah bikin surat ke Menko untuk kita bahas kembali," katanya ketika ditemui di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024),

Ia mengatakan, keluhan yang muncul akibat dari Permendag 36/2023 ini beragam. Di antaranya ada soal aturan membawa sepatu, bedak, hingga makanan.

"Ada soal bawa sepatu, soal bedak mesti lartas atau macam-macam. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi?" ujar Zulhas.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi, Jastip Bakal Kena Dampaknya

Dia bilang, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan Post-Border menjadi Border.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Menurut Gatot, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld dan komputer tablet.

Baca juga: Ramai Jastip Bahan Pangan hingga Obat-obatan dari Luar Negeri, Begini Tanggapan BPOM

Gatot mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenal batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.

Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:

1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang

2. Tas = 2 pieces per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang

4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang

5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas