Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah akan Beri Cuti Kepada ASN Pria yang Sedang Mendampingi Istri Melahirkan atau Keguguran

Pemerintah tengah menggodok peraturan yang memperbolehkan ASN pria mendapat cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah akan Beri Cuti Kepada ASN Pria yang Sedang Mendampingi Istri Melahirkan atau Keguguran
Istimewa
Ilustrasi PNS 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok peraturan yang memperbolehkan ASN pria mendapat cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan atau keguguran.

Peraturan yang sedang digodok tersebut merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Bulan Februari 2024, Terdapat 3 Tanggal Merah dan 1 Hari Cuti Bersama

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).

"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," lanjutnya.

Anas mengatakan, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah sedang meminta masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk DPR, terkait hal ini.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, kata dia, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi. Ada yang 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama pemangku kepentingan terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujar Anas.

Baca juga: Daftar Cuti Bersama 2024 dan Libur Nasional Berdasarkan SKB 3 Menteri

Ia mengatakan, pemerintah memandang pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Ia berharap, dengan pemberian hak cuti tersebut, kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik, mengingat ini merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas