Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Cara Bedakan Jastip dan Oleh-oleh Pasca Aturan Impor Baru, Mendag: Urusan Bea Cukai

Bea Cukai resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, berlaku mulai 10 Maret 2024.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Cara Bedakan Jastip dan Oleh-oleh Pasca Aturan Impor Baru, Mendag: Urusan Bea Cukai
HO
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membedakan mana penumpang yang membawa oleh-oleh, mana yang merupakan pengusaha jasa titip (jastip), pasca penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Itu urusan Bea Cukai lah. Enggak tahu mereka [cara membedakannya bagaimana]. Sudah biasa kok [orang-orang di Bea Cukai]," katanya  ketika ditemui di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Dia mengatakan, seharusnya cara membedakan antara pengusaha jastip dan penumpang pembawa oleh-oleh itu mudah.

Biasanya, kata dia, pengusaha jastip membawa barang-barang yang dibeli dari luar negeri lengkap dengan kemasan atau kardus dari merek tersebut.

Sementara itu, penumpang yang membawa oleh-oleh, menurut dia, tidak menggunakan kemasan atau kardus dari merek tersebut.

"Kalau dagang kan kalau beli tas harus ada kardus. Kalau beli oleh-oleh kan enggak [pakai] kardus," ujar Zulhas.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau beli jam ada kantongnya, ada bonnya, dia harus bayar pajak. Tapi, kalau beli jam buat dipakai, ya enggak apa-apa," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi, Jastip Bakal Kena Dampaknya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, berlaku mulai 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dia bilang, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan Post-Border menjadi Border.

Baca juga: BPOM Sebut 1 Ton Milk Bun Asal Thailand yang Dimusnahkan Bea Cukai Tak Miliki Izin Edar

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Menurut Gatot, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld dan komputer tablet.

Baca juga: Ramai Jastip Bahan Pangan hingga Obat-obatan dari Luar Negeri, Begini Tanggapan BPOM

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas