Belum Ada Regulasi, Pemerintah Diminta Tak Bertindak Sewenang-wenang Batasi Pembelian BBM Subsidi
Pembelian yang dibatasi berdampak terhadap masyarakat banyak yang mengeluh kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menerangkan kebijakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi tanpa merevisi aturannya, merupakan kebijakan pemerintah tanpa regulasi.
Mulyanto menilai pemerintah sewenang-wenang menerapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, bakal berdampak terhadap masyarakat banyak yang mengeluh kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
Padahal, ucap Mulyanto, pembatasan sudah sejak lama diterapkan bertahap oleh Pertamina melalui sistem myPertamina namun revisi Perpres 191 Tahun 2014 terkait distribusi Pertalite ini belum muncul.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
"Aksinya sudah dijalankan, namun dasar hukumnya belum terbit. Ini kan artinya Pemerintah sebenarnya bertindak tanpa dasar hukum. Mengambil tindakan tanpa dasar regulasi," ujar Mulyanto di Jakarta, Jumat (15/3/2024.
Mulyanto menerangkan hingga saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan Pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi ini. Padahal draftnya sudah lama jadi dari BPH Migas kemudian melalui Kementerian ESDM dan ke Sekretariat Presiden.
"Selama ini terkait kompensasi Pertalite tidak dibahas di Komisi VII. Yang dibahas hanya BBM bersubsidi solar dan minyak tanah,” terang Mulyanto.
Mulyanto menyebut ada beberapa bagian krusial yang harus diatur dalam revisi Perpres tersebut. Salah satunya tentang siapa yang berhak memanfaatkan BBM bersubsidi tersebut. Tentu masyarakat yang tidak mampu harus mendapat prioritas untuk memperoleh subsidi Pertalite seperti sepeda motor dan kendaraan umum.
“Sementara pengguna mobil mewah tidak diperkenankan memanfaatkan BBM bersubsidi ini. Dengan demikian subsidi menjadi tepat sasaran,” kata Mulyanto.
Sebelumnya, pemerintah melakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sudah bulat. Pemerintah pun akan melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, upaya untuk mengetatkan penjualan BBM subsidi perlu dilakukan untuk memastikan penyaluran secara tepat sasaran dan menjaga keuangan negara.
"Supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalau enggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang enggak tepat," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3).
Arifin menegaskan, stakeholder lintas kementerian dan lembaga telah melakukan rapat guna melanjutkan pembahasan revisi aturan ini pada Rabu (6/3) lalu bertempat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah pun menargetkan agar aturan yang baru dapat segera terbit tahun ini. "Tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah selesai, karena sudah setahun draftnya," imbuh Arifin.