Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Catat, Tahun Ini Besaran THR PNS Pusat dan Daerah Berbeda, Berikut Rinciannya

Simak berikut rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 2024 untuk PNS Pusat dan Daerah

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Catat, Tahun Ini Besaran THR PNS Pusat dan Daerah Berbeda, Berikut Rinciannya
freepik
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 ditahun ini PNS Pusat dan Daerah akan mendapat THR pada H-10 Lebaran, namun komponen THR untuk PNS Pusat dan Daerah akan ada perbedaan. 

3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN 

  • 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan umum; dan
  • tunjangan kinerja,

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD 

  • 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
    kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

  • pensiun pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tambahan penghasilan.

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas