Catat, Tahun Ini Besaran THR PNS Pusat dan Daerah Berbeda, Berikut Rinciannya
Simak berikut rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 2024 untuk PNS Pusat dan Daerah
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
freepik
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 ditahun ini PNS Pusat dan Daerah akan mendapat THR pada H-10 Lebaran, namun komponen THR untuk PNS Pusat dan Daerah akan ada perbedaan.
3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN
- 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD
- 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Berita Rekomendasi