Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun Depan, Masyarakat Jadi Korban, Daya Beli Makin Terpuruk

Kenaikkan tarif PPN selain akan lebih melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun Depan, Masyarakat Jadi Korban, Daya Beli Makin Terpuruk
Pixabay/stevepb
Ilustrasi. Kenaikkan tarif PPN selain akan lebih melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025, dinilai lebih banyak berdampak negatif dibanding positif.

Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan, kenaikkan tarif PPN selain akan lebih melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.

"Dengan tarif PPN yang belum lama dinaikkan jadi 11 persen saja, daya beli masyarakat langsung anjlok, bagaimana jadinya jika tarif PPN dinaikkan kembali? Otomatis masyarakat akan menjadi korban," ujar Ecky, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Harga Barang dan Jasa Akan Naik Seiring PPN 12 Persen Berlaku di 2025, YLKI Sebut Bebani Konsumen

Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) termaktub bahwa pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen yang diberlakukan mulai 1 April 2022, dan 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Ecky menilai, setelah adanya kenaikan PPN hal tersebut langsung berdampak pada daya beli masyarakat yang makin menurun.

Padahal, lanjut dia, menurunnya daya beli masyarakat pada tahun 2022 terlihat dari porsi konsumsi rumah tangga yang sebagian besar digunakan untuk barang habis pakai.

Pendapatan yang diperoleh hampir seluruhnya untuk beli makanan dan perlengkapan rumah tangga. Ecky menuturkan tren penurunan daya beli masyarakat masih berlanjut hingga tahun 2023.

“Fenomena ‘mantab’ (makan tabungan) masyarakat menengah pada 2023 menjadi isu yang hangat," kata Ecky.

Berita Rekomendasi

Adanya hal tersebut sesuai dengan hasil survei konsumen yang dilakukan BI, di mana rasio konsumsi kelompok dengan pengeluaran di bawah Rp 5 juta sebagian besar mengalami penurunan.

Penurunan paling dalam dicatatkan oleh kelompok pengeluaran Rp 2,1 juta – Rp 3 juta, diikuti kelompok pengeluaran Rp 4,1 juta – Rp 5 juta.

Ecky menilai penyesuaian tarif PPN berpotensi mendorong inflasi tinggi yang mengindikasikan harga-harga barang/jasa semakin mahal. Pada kelanjutannya akan membuat daya beli masyarakat makin terpuruk.

Para pelaku industri, kata dia, dari golongan ekonomi atas akan dengan mudah menaikan harga barangnya ketika tarif PPN bahan baku industrinya meningkat.

"Pada akhirnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah sebagai konsumen yang akan menanggung secara langsung kenaikan tarif PPN," terangnya.

Sebelumnya, PPN dipastikan naik menjadi 12 persen pada 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia memastikan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 tidak akan ada penundaan.

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022, atau telah naik sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dari sebelumnya 10%.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% sejak 1 April 2022. Lalu, UU itu mengamanatkan pemerintah untuk kembali menaikkan tarif PPN menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kendati begitu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah atau PP setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Berdampak ke Perekonomian Nasional

Pakar ekonomi yang juga Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang tidak akan berdampak positif.

Piter berujar, kenaikan pajak tidak pernah menyenangkan dan secara teori, secara empiris memang kenaikan pajak tidak berdampak positif. Meski berdampak negatif, kata Piter, hal tersebut menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio.

"Boleh dibilang berdampak negatif terhadap ekonomi. Tetapi pertimbangannya adalah pemerintah membutuhkan untuk meningkatkan pajak, meningkatkan tax ratio, sehingga dikhususkan lah untuk meningkatkan PPn secara bertahap," ujarnya.

Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana, ditetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

"Dalam Undang Undang HPP menyampaikan masih ada peluang untuk mengoreksi terkait dengan kenaikan perpajakan ini. Apa bila memang kondisinya, memang memberikan ruang pemerintah untuk mengoreksi," tutur Piter.

Soal kenaikan pajak tersebut bergantung pada pemerintah periode yang akan datang. Namun, terlalu pendek untuk melakukan kajian baru jika menilik presiden yang baru akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

"1 Januari terlalu pendek untuk pemerintah yang akan datang melakukan kajian untuk mengoreksi. Saya kira 1 Januari 2025 pasti akan terjadi (kenaikan pajak)," tambah Piter.

Piter berharap pemerintah yang akan datang bisa melakukan intensifikasi dari kenaikan pajak. Karena itu tidak semata-mata menaikan tarif. Permasalahan pajak, bagi Piter, bukan permasalahan tarif semata.

"Permasalahan pajak itu, basis pajak, penerimaan pajak," tambah Piter.

Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Hasto Singgung Soal Pelecehan Demokrasi

Namun, Piter menjelaskan, dalam UU HPP, bahan pokok, pendidikan, hingga kesehatan, tidak dikenakan kenaikan PPn 12 persen.

"Jika ada kenaikan 12 persen itu dampak kepada masyarakat sudah diminimalkan walau tidak sepenuhnya bisa dihilangkan. Kenaikan itu pasti dirasakan masyarakat pada ujungnya menurunkan daya beli masyarakat," imbuhnya.

Secara terpisah, pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea turut angkat suara terkait wacana Pemerintah yang memastikan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, bakal naik di tahun depan.

Menurut Hotman, naiknya PPN tentunya akan berdampak terhadap meningkatnya harga berbagai macam produk dan jasa.

"'Pajak naik lagi! Hai kau kau : jangan bilang rasain hotman! Sebab pajak naik maka harga produk dan jasa naik dan akhirnya rakyat yang bayar! Pelajaran bagi yang tidak sadar," ungkap Hotman dikutip dalam akun media sosial pribadinya, Senin (11/3/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas