Ekonom: Permendag 31/2023 Jangan Sampai Matikan Peluang Sektor UMKM
Permendag 31/2023 terlalu membatasi dan mengkotak-kotakkan social commerce dan e-commerce
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynad Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak bergabungnya TikTok Shop dan Tokopedia pada Desember lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu transisi hingga pertengahan April 2024 agar TikTok patuh terhadap Permendag 31/2023 terkait pemisahan sistem elektronik media sosial dan e-commerce.
Direktur Ekonomi Digital dari Lembaga Penelitian Celios Nailul Huda menilai dalam Permendag 31/2023 sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengharuskan adanya pemisahan aplikasi.
“Yang ditekankan di situ adalah harus pemisahan sistem elektronik dan media sosial tidak boleh memroses transaksi. Dengan migrasi saat ini, sistem pembayaran sudah berada di sistem elektronik Tokopedia,” ujar Nailul kepada wartawan Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Pemisahan Sistem Elektronik TikTok-Tokopedia Secara Backend, Pakar IT: Lebih Aman!
Huda menambahkan, Permendag 31/2023 terlalu membatasi dan mengkotak-kotakkan social commerce dan e-commerce tanpa memberikan kejelasan terkait kemungkinan integrasi antara keduanya.
Padahal dalam era perkembangan teknologi cepat, aturan yang kaku seperti ini menjadi kendala dalam menciptakan lingkungan bisnis yang dinamis dan responsif terhadap perubahan.
Hal ini tentu merugikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menangah (UMKM) yang banyak menggunakan media sosial dalam menjual produk mereka.
“Harapan saya perbedaan interpretasi Permendag jangan sampai menghalangi rezeki jutaan UMKM lokal yang bergantung pada platform TikTok dan Tokopedia. Apalagi menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) di 2022, 41,3 persen dari pelaku usaha online menggunakan media sosial untuk menjual barang dagangan mereka,” jelasnya.
Huda juga menyoroti adanya fitur live streaming di beberapa platform e-commerce yang mirip dengan fitur ada di media sosial.
Ini juga menunjukkan ketidakjelasan aturan dalam Permendag 31/2023.
Baca juga: Soal Permendag 36, Ekonom: Perlu Pembaharuan Aturan untuk Melindungi Pengusaha Lokal
“TikTok dan Tokopedia masuk di 'ruang abu-abu' yang ada dalam aturan tersebut. Karena itu, tidak bisa disalahkan juga integrasi antara social commerce dan e-commerce ini. Apalagi kerja sama tersebut dilakukan dengan izin resmi dan menjalani prosedur yang sesuai,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sudah mengungkapkan proses migrasi itu terus berjalan sesuai deadline.
“Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia] lagi proses, sabar saja," kata dia, kepada wartawan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, secara umum proses migrasi sudah berjalan, baik front-end maupun back-end, terkait pembayaran, data user, dan lain-lain yang seluruhnya telah dikelola Tokopedia, bukan lagi TikTok.
Namun masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan segera.
“Seperti masih diperlukan pencantuman link atau tautan untuk konsumen mendapatkan invoice sebagaimana terdapat pada aplikasi Tokopedia,” kata dia.
Walaupun Kementerian Perdagangan sebagai otoritas yang mengeluarkan Permendag 31/2023 menyetujui proses migrasi di balik layar antara TikTok dengan Tokopedia, masih terjadi perbedaan pendapat tentang interpretasi pelaksanaan Permendag 31/2023.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia