Menteri Bahlil: Lahan Hotel Sultan Bakal Jadi Milik Negara
Bahlil Lahadalia menyatakan, lahan Hotel Sultan akan menjadi milik negara dan Pemerintah sudah mencabut izin usaha Hotel Sultan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, lahan Hotel Sultan akan menjadi milik negara.
Bahlil jmengatakan, Pemerintah sudah mencabut izin usaha hotel milik keluarga Pontjo Sutowo tersebut.
"Jangankan hotel, barang negara yang dikuasai orang kalau tidak sesuai undang-undang akan kembali ke negara," kata Bahlil kepada wartawan di Kantor Kementerian Investasi, dikutip Selasa (19/3/2024).
"Kita cabut izinnya," imbuh Bahlil menegaskan.
Selain itu, Bahlil mengaku yakin akan memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan atau PT Indobuildco ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Oh saya digugat bukan hanya Hotel Sultan, banyak digugat saya. Ya kita hadapi lah negara hukum ya kita ikuti," jelasnya.
Sebelumnya, konflik ini bermula ketika Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora milik Indobuildco telah habis masanya pada awal tahun 2023.
Kemudian, pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Soal Polemik Hotel Sultan, JK Bela Pontjo Sutowo: Pemerintah Harus Berpihak ke Pengusaha Pribumi
Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.