Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Kabupaten Bandung, Pertamina: Harus Ada Sanksi Berat

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg subsidi ke LPG Bright Gas

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Kabupaten Bandung, Pertamina: Harus Ada Sanksi Berat
HO
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg non subsidi.

Adapun penangkapan dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang menyebut LPG cepat habis sebelum waktunya dan harganya lebih rendah dari harga normal.




Penangkapan dilakukan di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 19 Maret 2024.

Baca juga: Kuota Subsidi Solar 17 KL dan LPG 3 Kg 8 Juta Metric Ton, Ini Strateginya Agar Tepat Sasaran

Atas hal itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) megapresiasi keberhasilan Polresta Bandung.

Para pelaku yang berjumlah empat orang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Empat orang itu terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG yang menjual tabung LPG yang telah dioplos, serta dua orang yang memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg atau 12 Kg. Mereka berempat sekarang telah dijadikan tersangka.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan informasi dari pelaku, mereka dapat mendistribusikan sampai 140 tabung LPG per harinya.

Kemudian, mereka menjualnya ke warung-warung atau rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan, praktik pemindahan gas LPG secara ilegal/oplos ini merupakan tindak pidana.

Hal itu karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak.

Tindakan ini juga sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.

Baca juga: Efisiensi Penggunaan Subsidi BBM hingga LPG Demi Penuhi Janji Kampanye Prabowo Akankah Terjadi?

Ia pun mengingatkan apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum.

Mereka yang melanggar ketentuan dianggap telah merugikan masyarakat dan negara, sehingga perlu adanya sanksi yang berat.

"Secara hubungan kerja akan diberikan sanksi yang sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)”, ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi.

Apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.

"Pertamina juga mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 Kg," kata Eko.

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas