Ombudsman: Kementerian Pertanian Lakukan Maladministrasi Pelayanan Rekomendasi Impor Bawang Putih
Bentuk maladministrasi yang ditemukan adalah pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten, dan melampaui wewenang.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI menyimpulkan terdapat tindakan maladministrasi pada layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Layanan RIPH dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian (Kementan).
Bentuk maladministrasi yang ditemukan adalah pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten, dan melampaui wewenang.
Baca juga: Harga Pangan per 14 Februari: Bawang Merah Turun Jadi Rp33.350, Bawang Putih Dijual Murah Rp38.550
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh pihak terlapor dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
“Sehingga menyebabkan tindakan penundaan berlarut, diskriminasi, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten dalam pelaksanaan pelayanan RIPH Bawang Putih,” kata Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Temuan maladministrasi kedua, pihak terlapor tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan koruptif.
Selain itu, Yeka mengatakan, lemahnya pengawasan dan evaluasi dari atasan dan penangggung jawab di Ditjen Hortikultura merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum terhadap pengawasan layanan Sistem RIPH Online.
Selanjutkan, pihak terlapor melakukan maladministrasi melampaui wewenang dalam penyelenggaraan layanan RIPH.
Komoditas bawang putih untuk konsumsi merupakan bagian dari komoditas pangan, sehingga penyelenggaraan layanan rekomendasi seharusnya berada pada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pangan.
Lembaga yang memiliki kewenangan adalah Badan Pangan Nasional, sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Adapun tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hortikultura sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada adalah dalam hal substansi budidaya dan produksi hortikultura.