Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Sri Mulyani: Tujuannya Mempermudah

Sri Mulyani Indrawati berpendapat, aturan barang bawaan ke luar negeri itu bertujuan untuk mempermudah penumpang utamanya pelaku usaha

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Sri Mulyani: Tujuannya Mempermudah
Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan, Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berpendapat, aturan barang bawaan ke luar negeri itu bertujuan untuk mempermudah penumpang utamanya pelaku usaha yang mengikuti event global.

Bendahara mengakui sosialisasi terhadap kebijakan itu masih belum sempurna sehingga timbul reaksi yang dari kalangan masyarakat.

Baca juga: Alasan Menkeu Sri Mulyani Anggarkan Dana Perlinsos ke Kemensos Rp 75,6 Triliun




"Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (25/3/2024).

Terkait ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan ke luar negeri sebetulnya sudah diatur sejak tahun 2017 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Saya sudah minta ke Bea Cukai untuk barang bawaan yang sebetulnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering komplikasinya membawa kembali barangnya ke Indonesia," jelasnya.

Hal tersebut serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani. Menurutnya, kebijakan barang bawaan ke luar negeri itu justru mempercepat pelayanan.

Baca juga: Staf Khusus Sri Mulyani Buka Suara Aturan Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Kami Mohon Maaf

BERITA TERKAIT

"Dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatangan penumpang," ungkapnya.

Meski begitu, Askolani mengaku bahwa aturan tersebut masih belum masif dilakukan oleh masyarakat di Indonesia.

“Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai para penumpang sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang,” terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas