Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR 2024 Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil Paling Lambat H-7 Lebaran, Telat Bayar Bisa Kena Sanksi

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan terlambat membayar THR maka dikenai denda sebesar 5 persen

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in THR 2024 Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil Paling Lambat H-7 Lebaran, Telat Bayar Bisa Kena Sanksi
freepik
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024. 

TRIBUNNEWS.COM –  Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi  salah satu momen yang paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja.

THR sendiri merupakan  pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Sesuai aturan Permenaker 6 Tahun 2016, THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. 

Artinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel.

Adapun pencairan THR harus dibayarkan perusahaan menjelang Lebaran Idul Fitri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tak hanya untuk karyawan tetap, THR juga wajib diberikan untuk karyawan yang berstatus PWKT, PMKTT, dan harian lepas.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk para pengemudi ojek online (Ojol) hingga kurir paket atau logistik.

THR Tidak Boleh Dicicil

Dalam laman Setkab, dijelaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca juga: Sri Mulyani Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp 10,2 Triliun Per 24 Maret 2024

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Jika perusahaan terlambat membayar THR maka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.


Namun apabila perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, maka ada sanksi yang menanti.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas