Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR 2024 Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil Paling Lambat H-7 Lebaran, Telat Bayar Bisa Kena Sanksi

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan terlambat membayar THR maka dikenai denda sebesar 5 persen

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in THR 2024 Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil Paling Lambat H-7 Lebaran, Telat Bayar Bisa Kena Sanksi
freepik
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024. 

Diantaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.

Perusahaan Juga bakal masuk negatif list atau daftar hitam Kemnaker.

Paling Lambat Dibayar H-7

Selain itu, dalam Permenaker itu disebutkan juga bahwa seluruh perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024.

Bila merujuk pada kalender Kementerian Agama yang menetapkan Idulfitri 1445 Hijriah pada tanggal 10 April 2024, maka THR setidaknya sudah harus dicairkan sebelum 3 April mendatang.

Untuk menjamin kelancaran pencairan THR, Kemenaker pun kembali mengaktifkan posko pengaduan pembayaran THR.

Lewat posko ini para pekerja yang tak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa menyerahkan laporan secara daring melalui thr.kemenaker.go.id atau pun langsung.

Berapa Besaran THR Lebaran 2024

1. THR Karyawan Tetap

Berita Rekomendasi

Menurut SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 Karyawan tetap adalah pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

2. THR Karyawan Kontrak

Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Khusus pegawai kontrak baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

3. THR Pekerja Harian Lepas

Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Kemnaker menggolangkan menjadi dua bagian.

Mereka berhak menerima THR satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Maka upah THR yang diterima dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas