Disambangi Mobil Kas Keliling BI, Karyawan Kompas Gramedia Antusias Tukar Uang untuk Lebaran
Layanan penukaran uang oleh mobil kas keliling BI ini dipusatkan O2 Corner, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00–14.00 WIB.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) hari ini menyambangi kompleks perkantoran Kompas Gramedia di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, untuk melayani karyawan yang akan menukarkan uang ke pecahan kecil untuk keperluan Ramadan dan Lebaran, Selasa (26/3/2024).
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias karyawan Kompas Gramedia. Penukaran uang hari ini dipusatkan O2 Corner, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00–14.00 WIB
Sementara, mobil kas keliling BI melayani penukaran menggunakan uang tunai (cash only) dengan maksimal penukaran Rp3.700.000 per orang.
Pecahan rupiah yang tersedia antara lain Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000. Sejumlah karyawan mengaku penukaran uang baru ini menjadi momentum yang ditunggu-tunggu.
“Saya antre dari pukul 09.00 WIB baru menukar pukul 11.30 WIB,” kata Lisa karyawan KG sambil menyeka keringatnya.
Menurutnya, antrean penukaran uang sangat panjang dan melelahkan karena hanya ada satu counter yang disedikaan.
Meski demikian dia merasa letihnya terbayar karena telah menukarkan uang pecahan baru.
Dia mengatakan akan memberika uang pecahan baru itu ke sanak saudara atau keponakannya pada saat lebaran Idul Fitri 1445 H.
Selain itu kegiatan mobil kas kelilling BI bertajuk Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi 2024) juga digelar di Istora Senayan.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 via PINTAR BI, Siapkan KTP
Di sana masyarakat umum dapat menukarkan uang pecahan baru pada 28 Maret - 31 Maret 2024. Penukaran dapat dilakuka sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Berikut syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling BI:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Baca juga: Mau Tukar Uang Baru di Bank DKI? Simak Jadwal dan Lokasinya
2. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
3. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
4. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.