Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemain Industri Aset Kripto Didorong Berkolaborasi Seiring Pengawasan Perdagangan Diserahkan ke OJK

Pengalihan wewenang pengawasan perdagangan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai diberlakukan tahun ini.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemain Industri Aset Kripto Didorong Berkolaborasi Seiring Pengawasan Perdagangan Diserahkan ke OJK
dok. Bappebti
Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengalihan wewenang pengawasan perdagangan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai diberlakukan tahun ini.

Pengalihan seiring dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disahkan DPR pada 15 Desember 2022 silam.




Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Olvy Andrianita mengatakan, menghadapi pengalihan ini, Bappebti menghimbau ekosistem yang ada di industri saat ini bisa berkolaborasi dengan baik dan terintegrasi satu sama lain.

"Kolaborasi diharapkan transisi ke OJK lancar, mendorong perlindungan menyeluruh bagi investor kripto dan membuat iklim investasi berjalan semakin baik," kata Olvy Andrianita saat Pop-In Podcast PINTU bertajuk Bagaimana Bappebti Melindungi Investor Crypto di Indonesia?” di Jakarta belum lama ini.

Industri kripto, kata Olvy saat awal masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat sehingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan rapat koordinasi.

Salah salah satu memutuskan perdagangan Aset Kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka sehingga UU yang memayungi adalah UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

BERITA TERKAIT

Peraturan Aset Kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca juga: Transaksi Aset Kripto Sejak Awal 2024 Sudah Mencapai Rp48,82 Triliun

"Selanjutnya lebih teknis diatur Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori," katanya.

General Counsel Pintu, Dimas Utomo mengatakan, penguatan industri kripto di Indonesia tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator melalui upaya pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan aset kripto.

"Kami mengapresiasi tinggi Bappebti yang telah mengawal perkembangan industri kripto, di mana banyak negara yang belum memutuskan arah regulasi kripto," katanya.

Baca juga: Tren Aset Digital Melambat, Platform Perdagangan Kripto Ini Justru Tumbuh

Disebutkan, Bappebti hadir mendesain aturan dengan cakupan yang luas mulai dari perdagangan dan operasional hingga aturan perlindungan konsumen dan Anti-Money Laundering (AML).

"Terbukti investasi kripto dalam negeri mengalami peningkatan yang sangat pesat dan masih terbuka ruang untuk terus tumbuh,” katanya.

“Inovasi industri kripto bergerak dengan sangat cepat. Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam hal ini Bappebti untuk memberikan masukan terkait kemajuan industri agar daya tarik terhadap kripto tidak menjadi bubble," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas