Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anak Buah Sri Mulyani Sebut Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Bukan Hal Baru, Sudah 30 Tahun Lalu

Penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan, bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri maupun menggunakan kontraktor.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Anak Buah Sri Mulyani Sebut Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Bukan Hal Baru, Sudah 30 Tahun Lalu
Kompas.com
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yustinus Prastowo menanggapi ramainya pembahasan terkait kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa Kontraktor.

Aturan itu berlaku tahun 2025 dengan besaran PPN dikisaran 2 persen kepada masyarakat yang membangun rumah sendiri.

PPN yang dikenakan bervariasi tergantung nilai dan skala pembangunan rumah.

Yustinus Prastowo yang juga merupakan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan, kebijakan tersebut bukanlah hal baru.

Baca juga: Pemerintah Ubah Postur RAPBN 2025, FPDIP: Target Penerimaan Pajak Tak Boleh Buat Rakyat Menderita

Adapun hal ini telah ada sejak 30 tahun silam, tepatnya 1994.

Menurut Prastowo, penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan, bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri maupun menggunakan kontraktor.

Berita Rekomendasi

"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun," ungkap Prastowo dalam unggahan di media sosial pribadinya, Sabtu (14/9/2024).

"Apa tujuannya? Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prastowo juga menjelaskan bahwa tak semua kegiatan membangun rumah secara mandiri tak dikenakan PPN.

Yakni hanya bangunan yang memiliki luas di atas 200 meter persegi.

"Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," jelas Prastowo.

"Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen," pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa Kontraktor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas