Harga Tiket Pesawat Melonjak di Periode Mudik Lebaran, Budi Karya: Tarif Batas Atas Belum Terlampaui
KPPU meminta 7 maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket penerbangan yang tak rasional jelang hari raya Idul Fitri 2024.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan harga tiket pesawat pada periode mudik lebaran tak akan melampaui Tarif Batas Atas (TBA).
Hal ini diungkapkan Menhub saat melakukan rapat kerja bersama Komisi V DPR-RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Menhub mengungkapkan kepastian tersebut, setelah merespon anggapan dari Ketua Komisi V DPR, Lasarus.
Berdasarkan pantauannya di berbagai pemberitaan di media massa, Lasarus mengungkapkan bahwa tren harga tiket mudik di periode Lebaran tahun-tahun sebelumnya selalu meningkat.
Baca juga: Sudah Diingatkan Menhub Budi Karya Tapi Harga Tiket Pesawat Masih Selangit ke Aceh Hampir Rp3 Juta
"Saya sudah membaca di media, Pak Menteri sudah mewanti-wanti seluruh maskapai kiranya memperhatikan poin ini. Masyarakat melakukan perjalanan banyak sekali, pasti untung lah (maskapai)" papar Lasarus.
"Kalau tiketnya enggak terlalu mahal kan berlaku hukum ekonomi di sini, boleh lah turun dikit ketika orang banyak menggunakan maskapai ini. Jadi tiket harusnya bisa murah Pak Menhub saat lebaran ini," sambungnya.
Adanya pernyataan tersebut, Menhub memastikan seluruh pelaku industri maskapai penerbangan akan berada di harga normal, alias tak melampaui TBA.
"Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Ketua bahwa TBA harus dicek, tidak bisa dilampaui," ungkap Menhub.
Menteri Budi Karya juga mengatakan, berdasarkan pantauannya, hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual tiket di atas TBA.
"Dan Alhamdulillah selama masa mudik ini tidak ada TBA terlampaui," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta 7 maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket penerbangan yang tak rasional jelang hari raya Idul Fitri 2024.
Hal ini didorong KPPU mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya, khusus periode mudik lebaran.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengungkapkan, 7 maskapai tersebut juga sempat menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket)
Untuk itu, maskapai yang dimaksud diminta untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
"Ketujuh tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi," ungkap Fanshurullah dalam pernyataannya, dikutip (16/3/2024).
Praktik kartel disebut akan mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.
"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," papar Fanshurullah.