Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

TikTok Sambangi KPPU, Luruskan Berbagai Informasi yang Beredar di Publik

KPPU saat ini melakukan penilaian awal terhadap transaksi akuisisi saham dan aset atas Tokopedia yang rampung pada 30 dan 31 Januari 2024.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in TikTok Sambangi KPPU, Luruskan Berbagai Informasi yang Beredar di Publik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPPU saat ini melakukan penilaian awal terhadap transaksi akuisisi saham dan aset atas Tokopedia yang rampung pada 30 dan 31 Januari 2024. Kedua transaksi ini dinotifikasikan ke KPPU pada 13 dan 19 Maret 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Saat ini, proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sedang menjadi perhatian karena TikTok Shop dinilai melanggar peraturan soal social commerce yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjadi salah satu pihak yang mengecam pelanggaran TikTok Shop tersebut.

Ia memperingatkan TikTok Shop jika masih ditemui pelanggaran akan diberikan sanksi pemberhentian operasional.

Teten menegaskan, Pemerintah akan memberikan sanksi jika ditemui pelanggaran Permendag 31 /2023. Terutama, aturan soal pemisahan sosial media dengan e-commerce.

"Sanksinya bisa diberhentikan usahanya, Tiktok Shop-nya," ujar Teten saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/3/2024).

Teten berujar, pemerintah akan tegas. Termasuk jika masih ditemukan predatory pricing.

Dia mencontohkan, ketegasan Pemerintah China mengatur industri ekonomi digital, yang membatasi tidak boleh ada lagi dominasi platform.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan, mengatur tidak boleh menjual produk di bawah harga pokok produksi.

"Contoh misalnya, bagaimana platform global e-commerce itu bisa menguasai market share di sebuah negara. Itu kuncinya dipemberian diskon yang luar biasa. Perang harga lah. Kita menyebut, bakar uang, predatory pricing. Tapi di China tidak boleh. Tidak boleh dijual di bawah harga HPP," imbuh Teten.

Teten juga menyoroti soal algoritma media sosial.

Di Uni Eropa, kata Teten, platform mulai transparan dengan algoritma mereka. Misal, konten-konten yang mengandung unsur negatif, kini menjadi tanggung jawab platform tersebut.

Terkait TikTok, menurut Teten, ada tiga hal yang disoroti pemerintah.


"Satu TikTok tidak comply dengan aturan Permendag 31/2023. Kedua juga, tidak ikut menjaga persaingan harga yang fair. Dia melakukan predatory pricing. Jadi ini yang menurut saya, jual pakaian bekas ilegal juga. Kemarin mereka sudah punya komitmen, sekarang main lagi," tambah Teten.

Bagi Teten, ketiga hal tersebut bakal berdampak terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas