Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Senior Dradjad Wibowo Minta Ketua BP2MI Minta Maaf Terbuka Soal Gaduh Aturan Impor

Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo meminta Ketua BP2MI Benny Ramdhani meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Menteri Perdagangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ekonom Senior Dradjad Wibowo Minta Ketua BP2MI Minta Maaf Terbuka Soal Gaduh Aturan Impor
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ekonom Indef Dradjad Wibowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo meminta Ketua BP2MI Benny Ramdhani meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Menteri Perdagangan, dan masyarakat.

Menurutnya protes dari Benny itu telah membuat gaduh di akhir bulan Ramadhan.

Dradjad mengungkapkan fakta bahwa Ketua BP2MI yang melakukan paparan mengenai pemberian fasilitas impor barang kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rapat terbatas kabinet 3 Agustus 2023.

Baca juga: Kena Pembatasan Barang Bawaan, Pembalut dan Popok Dipermasalahkan

Ratas dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Ratas lalu memutuskan pemberian fasilitas impor sebanyak maksimal tiga kali dengan batas nilai maksimal USD 1500 per tahun takwim bagi PMI.

PMI bebas mengirim barang sebagai individu, tanpa persyaratan sebagai importir.

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui, barang kiriman dari luar negeri memang sejak dulu termasuk dalam definisi impor.

Kedua, keputusan di atas lalu ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan barang kiriman PMI yang dihadiri oleh eselon 1 dan 2.

Dari BP2MI hadir Sukarman, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika.

Rapat tersebut memutuskan rincian jenis dan batas nilai barang kiriman, mulai dari pakaian jadi hingga elektronik dan mainan anak.

Ketiga, rincian yang diputuskan di atas kemudian dimasukkan dalam Lampiran III dari Permendag 36/2023 yang diteken Menteri Perdagangan sesuai tupoksinya.

Baca juga: Staf Khusus Sri Mulyani Buka Suara Aturan Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Kami Mohon Maaf

Keempat, Benny tentu paham, yang berwenang memeriksa barang adalah aparat Bea Cukai, bukan aparat Kemendag.

“Pertanyaan saya, sejauh mana dia sudah berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk mencari solusi agar pemeriksaan barang kiriman PMI bisa dilakukan dengan cepat?” ucap Dradjad dalam keterangan, Senin (8/4/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas