Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polemik Barang Kiriman Pekerja Migran Tertahan dan Membusuk, Kemendag: Bos Kepala BP2MI Salah Paham!

Kemendag bilang ada kesalahpahaman saat Kepala BP2MI Benny Ramdani inspeksi mendadak (sidak) Kamis (4/4/2024) lalu.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polemik Barang Kiriman Pekerja Migran Tertahan dan Membusuk, Kemendag: Bos Kepala BP2MI Salah Paham!
Rina Ayu/Tribunnews.com
Kepala BP2MI Benny Ramdani. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait dengan tertahannya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang logistik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso bilang ada kesalahpahaman saat Kepala BP2MI Benny Ramdani inspeksi mendadak (sidak) Kamis (4/4/2024) lalu.

Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba.

Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/4/2024).

Menurut dia, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024
berfungsi untuk memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan oleh PMI.

Berita Rekomendasi

“Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024,” tutur Budi.

Maka dari itu, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.

Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI, sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” ujar Budi.

Baca juga: Ekonom Senior Dradjad Wibowo Minta Ketua BP2MI Minta Maaf Terbuka Soal Gaduh Aturan Impor

Sebelumnya, sebuah video viral di laman media sosial X (dahulu Twitter) menunjukkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendatangi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/4/2024).

Dalam video yang diunggah oleh akun X @kikir merekam saat Benny terlihat kecewa dengan aturan pembatasan barang kiriman dari luar negeri yang akhirnya berdampak pada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Benny menilai, adanya regulasi barang larangan dan pembatasan (Lartas) dari Kemendag membuat PMI tidak bisa mengirim barang ke keluarga di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas