Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polemik Barang Kiriman Pekerja Migran Tertahan dan Membusuk, Kemendag: Bos Kepala BP2MI Salah Paham!

Kemendag bilang ada kesalahpahaman saat Kepala BP2MI Benny Ramdani inspeksi mendadak (sidak) Kamis (4/4/2024) lalu.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polemik Barang Kiriman Pekerja Migran Tertahan dan Membusuk, Kemendag: Bos Kepala BP2MI Salah Paham!
Rina Ayu/Tribunnews.com
Kepala BP2MI Benny Ramdani. 

Saat sidak ke TPS, Benny melihat banyak makanan kiriman PMI tertahan hingga rusak, busuk dan kadaluarsa karena saking lamanya tertahan.

"Gimana lihat ini, saya marah kalau lihat gini. Kemanusiaan saya tersinggung melihat ini. Ini kan aturannya nggak bener," ucap Benny saat meninjau barang-barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dibuka berserakan di TPS JKS.

Menurut petugas TPS, pihaknya harus mengecek ke website BP2MI dan memastikan ke Bea Cukai apakah benar barang dari pengirim tersebut merupakan PMI.

Baca juga: Kepala BP2MI Kecewa Barang Kiriman Pekerja Migran Tertahan Hingga Busuk di Gudang Bea Cukai Semarang

Untuk melakukan pengecekan data tersebut si petugas berbaju biru menyebut memerlukan waktu satu hari hingga dua minggu.

Dalam video lanjutannya yang diunggah akun X @OktaDiantama, Benny memberikan keterangan kepada publik mengenai penumpukan yang terjadi di dua gudang TPS di Semarang. Semarang sendiri disebut punya lima gudang, Benny mengunjungi dua gudang sebagai sampel.

"Dengan fakta-fakta yang saya temukan, saya menyampaikan protes keras terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Saya akan melaporkan hasil kunjungan ini langsung kepada bapak Presiden dan dorongannya adalah untuk dilakukan revisi (Lartas)," terang Benny.

Baca juga: Kepala BP2MI Ungkap Ada Miliaran Rupiah Dana Asuransi Dorman Milik Pekerja Migran Tertahan di Korea

Ia berharap Presiden Joko Widodo memiliki waktu untuk mengunjungi dan mengecek langsung TPS, sehingga bisa didapat pandangan jelas mengenai Lartas PMI.

BERITA REKOMENDASI

"Mudah-mudahan presiden punya waktu untuk melihat langsung. Ini bukan jumlah yang sedikit, ini kan tidak lucu kalau saya sendiri mengajak PMI demo. PMI itu 4,9 juta jumlahnya."

"Apa saya harus memimpin demo di istana, apakah saya harus memimpin demo di halaman kantor Menteri Perdagangan, kan nggak lucu," ungkapnya.

Aturan yang dinilai menyulitkan barang kiriman PMI tersebut ialah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas