Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Cabut Peraturan Barang Bawaan Pekerja Migran, Benny: Kasihan PMI Kerja Bertahun-tahun

Kebijakan yang mengatur bawang bawaan PMI akan kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Cabut Peraturan Barang Bawaan Pekerja Migran, Benny: Kasihan PMI Kerja Bertahun-tahun
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Kebijakan yang mengatur bawang bawaan PMI akan kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan terkait dengan pembatasan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dicabut.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sebagai gantinya, kebijakan yang mengatur bawang bawaan PMI akan kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Adapun keputusan pencabutan ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Aturan barang bawaan impor berdampak pada pekerja migran Indonesia: Oleh-oleh untuk Lebaran, eh kena tahan bea cukai

"Hasil dari ratas ini terkait dengan barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag nomor 25," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dengan diberlakukannya kembali Permendag 25/2022, peraturan bawang bawaan PMI tidak akan dibatasi lagi jumlahnya.

Berita Rekomendasi

Ketentuan barang bawaan PMI akan dilihat dari nilainya, yakni maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS).

Benny mengatakan, tidak ada lagi pembatasan kategorisasi jenis barang bawaan, contohnya seperti alas kaki yang hanya boleh dua buah.

Jadi, yang dilihat hanya akan dari segi nilainya, yakni maksimal 1.500 dolar AS. Jika melebihi itu, akan menjadi barang umum yang mengharuskan PMI membayar pajaknya.

"Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu 1.500 dolar AS. PMI enggak boleh dibatasi dia membawa berapa banyak dan jenis apa. Yang penting nilainya saja," ujar Benny.

Menurut dia, jika kebijakan barang bawaan dari luar negeri diatur dengan dilihat dari nilainya, akan lebih memudahkan pekerjaan petugas Bea Cukai.

Mereka tidak perlu lagi memeriksa, memilah, dan menghitung jumlah barang bawaan para PMI.

Berikutnya, Benny mengatakan, tidak ada lagi barang kelebihan PMI yang akan dikirim kembali ke negara asal dia mengirim jika melanggar aturan. Tidak ada juga barang yang akan dimusnahkan.

"Tadi semangatnya sama. Kasihan mereka bertahun-tahun kerja ngumpulin uang, membeli barang untuk oleh-oleh keluarga, [malah] dimusnahkan," tutur Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas