Banyak Diprotes, Pemerintah Putuskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Tidak Diatur Permendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan mengenai barang bawaan dari luar negeri tidak akan lagi diatur oleh kementeriannya
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan mengenai barang bawaan dari luar negeri tidak akan lagi diatur oleh kementeriannya alias dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Dalam hal ini, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor adalah yang dimaksud.
Nantinya, kebijakan mengenai barang bawaan dari luar negeri akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Termasuk aturan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tak akan lagi diatur dalam Permendag 36/2023.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Membatasi orang belanja [dari luar negeri] itu urusannya PMK saja. Tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu, mau beli dua, beli tiga, empat, itu urusannya diatur di PMK saja," kata Zulhas, sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Silakan mau beli baju tiga, beli dua, silakan, yang penting bayar pajak," lanjutnya.
Adapun untuk kebijakan barang bawaan luar negeri dari PMI, akan mengikuti Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan diberlakukannya kembali Permendag 25/2022, peraturan bawang bawaan PMI tidak akan dibatasi lagi jumlahnya.
Ketentuan barang bawaan PMI akan dilihat dari nilainya, yakni maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS).
Tidak ada lagi pembatasan kategorisasi jenis barang bawaan, contohnya seperti alas kaki yang hanya boleh dua buah.
Jadi, yang dilihat hanya akan dari segi nilainya, yakni maksimal 1.500 dolar AS. Jika melebihi itu, akan menjadi barang umum yang mengharuskan PMI membayar pajaknya.
Baca juga: Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Banyak Dikeluhkan, Ombudsman: Merugikan Publik
Zulhas kemudian turut menjelaskan bahwa aturan barang bawaan dari luar negeri yang tertertuang dalam Permendag 36/2023 dicabut setelah mendapat banyak protes.
Ia mengatakan, aturan tersebut sejatinya telah dibahas oleh kementerian lembaga terakit di rapat terbatas (ratas) yang dipimpin presiden.
"Permendag 36 itu asal muasalnya itu dari Permendag 25. Permendag 25 berubah jadi Permendag 36 atas usulan. Kan ada ratas yang dipimpin presiden, ada usulan dari kementerian/lembaga karena menyangkut barang masuk, maka lahirlah Permendag 36," kata Zulhas.
"Tapi dalam pelaksanaan Permendag 36 itu, atau usulan kementerian lembaga terkait itu, dampaknya ini banyak protes," lanjutnya.