Cara dan Syarat Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Pendaftaran Bakal Ditutup Mei 2024
Simak berikut merupakan syarat dan cara membeli gas LPG 3 KG dengan menggunakan KTP, sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/202
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Whiesa Daniswara
Selanjutnya petugas akan melakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.
Lebih lanjut, untuk saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg,
Nantinya ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.
Diantaranya yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Untuk caranya masyarakat harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Namun perlu diingat kartu P3KE dan DTKS hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
Apabila Anda masuk dalam kategori tersebut namun belum mendaftar P3KE dan DTKS, disarankan untuk segera mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat.
Akan tetapi per 1 Mei mendatang, pembelian elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan menggunakan KTP.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)