Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Pendaftaran Bakal Ditutup Mei 2024

Simak berikut merupakan syarat dan cara membeli gas LPG 3 KG dengan menggunakan KTP, sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/202

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara dan Syarat Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Pendaftaran Bakal Ditutup Mei 2024
TRIBUN/HO
Ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg. Diantaranya yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan. 

Selanjutnya petugas akan melakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

Lebih lanjut, untuk saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg,

Nantinya ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.

Diantaranya yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.

Untuk caranya masyarakat harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Namun perlu diingat kartu P3KE dan DTKS hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

Apabila Anda masuk dalam kategori tersebut namun belum mendaftar P3KE dan DTKS, disarankan untuk segera mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi per 1 Mei mendatang, pembelian elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan menggunakan KTP.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas