Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Pendaftaran Bakal Ditutup Mei 2024

Simak berikut merupakan syarat dan cara membeli gas LPG 3 KG dengan menggunakan KTP, sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/202

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara dan Syarat Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Pendaftaran Bakal Ditutup Mei 2024
TRIBUN/HO
Ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg. Diantaranya yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan. 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian gas LPG 3 kilogram.

Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Dengan aturan baru tersebut masyarakat yang akan melakukan pembelian gas tabung LPG 3 kg harus mencocokan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.

Adapun pendataan P3KE untuk wilayah Jawa, Bali, dan NTB mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023.

Khusus wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi pendataan P3KE dilakukan sejak 1 Mei 2023.

Apabila proses pendataan P3KE di semua wilayah selesai dilakukan maka kemungkinan besar per 1 Januari hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg.

Berita Rekomendasi

Langkah ini dilakukan pemerintah agar penyaluran LPG di daerah ini tepat sasaran.

Syarat Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg cukup membawa sejumlah berkas yang telah disyaratkan oleh PT Pertamina.

Baca juga: Harga LPG 3 Kg Selangit Dijual Rp40.000, Pertamina: Itu Pengecer, Kami Tidak Bisa Berbuat Banyak

Adapun isi berkas tersebut diantaranya :

  • KTP,
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika melakukan pendaftaran.

Berkas-berkas tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina supaya dilakukan pendataan.

Nantinya, petugas di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka dapat membeli elpiji 3 kg.

Data tersebut bakal masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Cara Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP.

Selanjutnya petugas akan melakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

Lebih lanjut, untuk saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg,

Nantinya ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.

Diantaranya yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.

Untuk caranya masyarakat harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Namun perlu diingat kartu P3KE dan DTKS hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

Apabila Anda masuk dalam kategori tersebut namun belum mendaftar P3KE dan DTKS, disarankan untuk segera mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat.

Akan tetapi per 1 Mei mendatang, pembelian elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan menggunakan KTP.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas