Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Petugas Ground Handling Diduga Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba, Ini Kata Manajemen Lion Air

Lion Air menyatakan sikap tegas terhadap penangkapan dua pegawai yang terlibat kasus narkoba, di Bandar Udara Internasional Kualanamu

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Dua Petugas Ground Handling Diduga Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba, Ini Kata Manajemen Lion Air
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua pegawai maskapai Lion Air, Kamis (18/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air menyatakan sikap tegas terhadap penangkapan dua pegawai yang terlibat kasus narkoba, di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, dua pegawai tersebut bukan merupakan karyawan Lion Air.

Dua pegawai tersebut merupakan pihak ketiga layanan darat (ground handling).

Baca juga: Dua Pegawai Maskapai Lion Air Sudah 6 Kali Selundupkan Narkoba dalam Setahun, Begini Alurnya

Danang menegaskan Lion Air sendiri sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba dan mendukung proses hukum yang berlaku.

"Sebagai bagian dari komitmen Lion Air terhadap integritas dan kepatuhan terhadap hukum, Lion Air mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti setiap aturan yang berlaku tanpa pengecualian," kata Danang saat dihubungi Tribunnews, Kamis (18/4/2024).

"Lion Air berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," imbuhnya menegaskan.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Danang, Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja.

Selain itu, Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.

"Lion Group berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan dan pelanggan," ucap dia.

"Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," sambungnya.

Penyelundupan

Adapun sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air soal kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan Keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (23/3/2024) lalu.

"Mengaku sudah enam kali melakukn pengiriman atau memasukan barang untuk diserahkan kepada kurir," kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Lion Air Proyeksikan Kenaikan Penumpang 20 Persen di Lebaran 2024

DA dan RP, kata Arie, mengaku memperoleh sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF.

Adapun HF berperan sebagai operator pengiriman narkoba dalam jaringan ini.

Dalam melancarkan aksi penyelundupan narkoba, tersangka DA dan RP menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada MRP selaku kurir.

Selanjutnya, Arie mengatakan mereka menukar tas yang telah berisi sabu dan ekstasi dengan tas yang dibawa MRP sesaat sebelum naik ke pesawat

"Disitu terjadi pertukaran tas dimana kurir MRP membawa tas kosong dan dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menangkap istri HF berinisial BA yang berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk kurir narkoba MRP.

"Selain itu ada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E," imbuh Arie.

Dalam hal ini, penyidik juga turut menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas