Menteri ESDM: Aturan Pembatasan Distribusi Pertalite Akan Diterapkan 2 Bulan Lagi
Pemerintah telah menggodok revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan Pemerintah berupaya segera menerapkan aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite pada Juni 2024.
Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Diketahui, Pertalite merupakan salah satu BBM yang harganya disubsidi oleh Pemerintah. Namun, aturan distribusinya masih belum terperinci secara jelas, layaknya solar subsidi.
Menteri Arifin mengungkapkan, aturan pembatasan distribusi produk BBM subsidi pada dasarnya perlu segera diterapkan.
Hal ini bertujuan agar penyaluran BBM subsidi dapat digunakan sesuai peruntukannya.
"Ya Juni (revisi Perpres) nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa," papar Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
"Ya kita bahas dululah. Lihat perkembangannya. Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable," tukasnya.
Pemerintah telah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca juga: Konsumsi BBM Selama Lebaran Naik 18 Persen, Pertalite dan Solar Melonjak Tajam
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan, saat ini revisi Perpres tersebut memang tengah dibahas Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator.
"Revisi Perpres 191 dalam proses finalisasi oleh regulator," ucap Irto kepada Tribunnews, Selasa (12/3/2024).
Pertamina Patra Niaga mendukung jika aturan tersebut dapat rampung pada tahun ini.
Baca juga: SPBU di Cikampek Diduga Curangi Pembeli, Isi Pertalite Rp 25.000 Hanya Dua Bar
Sebagai operator, pihaknya akan menjalankan apapun yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini mendistribusikan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.
"Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator," pungkasnya.