Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri ESDM: Aturan Pembatasan Distribusi Pertalite Akan Diterapkan 2 Bulan Lagi

Pemerintah telah menggodok revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri ESDM: Aturan Pembatasan Distribusi Pertalite Akan Diterapkan 2 Bulan Lagi
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Menteri ESDM Arifin Tasrif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan Pemerintah berupaya segera menerapkan aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite pada Juni 2024.

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Diketahui, Pertalite merupakan salah satu BBM yang harganya disubsidi oleh Pemerintah. Namun, aturan distribusinya masih belum terperinci secara jelas, layaknya solar subsidi.

Menteri Arifin mengungkapkan, aturan pembatasan distribusi produk BBM subsidi pada dasarnya perlu segera diterapkan.

Hal ini bertujuan agar penyaluran BBM subsidi dapat digunakan sesuai peruntukannya.

"Ya Juni (revisi Perpres) nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa," papar Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Berita Rekomendasi

"Ya kita bahas dululah. Lihat perkembangannya. Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable," tukasnya.

Pemerintah  telah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: Konsumsi BBM Selama Lebaran Naik 18 Persen, Pertalite dan Solar Melonjak Tajam

Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan, saat ini revisi Perpres tersebut memang tengah dibahas Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator.

"Revisi Perpres 191 dalam proses finalisasi oleh regulator," ucap Irto kepada Tribunnews, Selasa (12/3/2024).

Pertamina Patra Niaga mendukung jika aturan tersebut dapat rampung pada tahun ini.

Baca juga: SPBU di Cikampek Diduga Curangi Pembeli, Isi Pertalite Rp 25.000 Hanya Dua Bar

Sebagai operator, pihaknya akan menjalankan apapun yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini mendistribusikan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.

"Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas