Keberlanjutan Mesin Ekonomi Jadi Tantangan Jakarta Sejak Ditetapkan Jadi Pusat Aglomerasi
Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) akan mengamanatkan pembangunan kawasan aglomerasi sebagai penunjang Jakarta menuju kota perekonomian
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
“Terdapat dua korporat besar yang mendominasi perkampungan ritel di Jakarta, sehingga dapat menimbulkan ketidaksetaraan ekonomi di antara penduduknya,” paparnya
Tantangan lainnya adalah kemacetan yang sudah menjadi penyakit akut berpuluh tahun. Masalah kemacetan ini juga harus menjadi perhatian serius yang tidak akan terselesaikan dengan hanya mengubah status Jakarta.
“Perlu adanya solusi yang komprehensif dan kolaboratif antara Jakarta dan kota-kota sekitarnya untuk mengatasi tantangan ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, Yayat menggarisbawahi bahwa membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
“Dengan memanfaatkan potensi dan kekuatan yang dimiliki Jakarta dan kota-kota sekitarnya secara optimal, DKJ dan Kawasan Aglomerasi nantinya dapat menjadi kawasan perkotaan yang tidak hanya tangguh secara ekonomi tetapi juga berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh penduduknya,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Taufik Basari mengatakan, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah disahkan DPR RI akhir Maret lalu. Undang-undang ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk persiapan ibu kota pindah ke IKN sekaligus sinkronisasi kawasan aglomerasi yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur.
Dia menegaskan, UU DKJ ini dalam mempersiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perdagangan dunia dengan sokongan daerah satelit dari kawasan Bodetabek plus Cianjur.
“Kita memiliki urgensi terkait waktu untuk memiliki UU DKJ. Jadi nanti ketika presiden memberi keputusan untuk pindah, kita tidak terkaget-kaget dan Jakarta sudah siap menjadi kota global dan perdagangan dunia,” ujarnya.
Dia juga membeberkan, kawasan aglomerasi ini nantinya akan disinkronisasi satu sama lainnya. Sehingga seluruh aspek pembangunan dan ekonominya akan berjalan secara beriringan.
“Pembangunan itu antara lain meliputi transportasi, pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup termasuk limbah dan sampah, pengelolaan air minum. Status Jakarta sebagai DKJ, pembangunannya tidak bisa berjalan sendiri. Harus beriringan dengan kota-kota sekitarnya yang menjadi kawasan aglomerasi,” tegasnya.
Kawasan aglomerasi tersebut akan mencakup tiga provinsi, yakni Provinsi Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat. Untuk mempermudah komunikasi, kawasan aglomerasi akan dikoordinasikan oleh Dewan Aglomerasi.
“Dewan Aglomerasi nantinya akan ditunjuk oleh presiden dan diawasi langsung oleh DPR karena dewan ini dibentuk presiden dan bertanggung jawab ke presiden. Sementara DPRD akan mengawasi gubernur DKJ dan seluruh pemerintahan provinsi,” ujarnya.
Dia berharap, UU DKJ ini nantinya tidak hanya diperuntukkan untuk warga Jakarta, tetapi juga masyarakat di kawasan yang masuk aglomerasi.
“Jadi siapa pun yang akan memimpin DKJ, selain membangun ekonomi dan infrastruktur, maka penting juga untuk membangun manusianya dulu,” tegasnya.