MK Tolak Putusan Sengketa Pilpres 2024, Menko Airlangga Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
Ketua Umum Partai Golkar itu berpendapat bahwa hasil putusan MK itu menandakan bahwa Pilpres telah selesai.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua Umum Partai Golkar itu berpendapat bahwa hasil putusan MK itu menandakan bahwa Pilpres telah selesai.
Baca juga: Akui Kekalahan Pilpres 2024, Mahfud MD Sampaikan Terima Kasih ke Para Pendukung
"Pilpres sudah selesai dan tentu saya mengucapkan selamat kepada pak Prabowo dan mas Gibran dipilih menjadi presiden terpilih dari hasil pemilu," kata Airlangga kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Senin (22/4/2024).
Airlangga menyatakan bahwa setelah ada pengumuman dan putusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoal presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan ada rapat-rapat lanjutan.
Dia juga mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pertemuan secara resmi dengan tim dari Prabowo-Gibran.
"Tentu nanti sesudah diputus dalam KPU secara resmi akan ada rapat-rapat lanjutan," ucap dia.
"Belum (pembahasan menteri) baru diputus tadi," imbuhnya menegaskan.
Sementara itu, MK menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
Baca juga: Airlangga Hartarto Ajak Masyarakat Rajut Kembali Persatuan Usai Putusan Gugatan Pilpres
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan ini ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca juga: Tony Blair Bertemu Menko Airlangga, Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi
Sesuai jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran maka selanjutnya tiga hari setelah putusan MK maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).