Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Listrik Terbaru per Mei 2024, Daya 900 VA Dibanderol Rp1.352 per kWh, Ini Rinciannya

Per Mei 2024, 13 golongan pelanggan PLN diputuskan tidak mengalami kenaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tarif Listrik Terbaru per Mei 2024, Daya 900 VA Dibanderol Rp1.352 per kWh, Ini Rinciannya
web.pln.co.id
13 golongan pelanggan PLN selama periode Mei 2024 diputuskan tidak mengalami kenaikan. 

10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

Alasan Tarif ListriK Tidak Mengalami Kenaikan

Tarif listrik di bulan Mei tidak mengalami perubahan karena mengikuti pergerakan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023.

Yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

BERITA REKOMENDASI

Dengan keputusan ini diberlakukan agar PLN bisa menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Dengan begitu penjualan tenaga listrik bisa kembali melonjak lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

(Tribunnews.com/Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas