Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota DPR Sebut Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Kebijakan Aneh

Dengan harga tiket tinggi, praktis akan berpengaruh terhadap tingkat okupansi penumpang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: willy Widianto
zoom-in Anggota DPR Sebut Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Kebijakan Aneh
Flickr/Marco Verch Professional P
Ilustrasi tiket pesawat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyatakan rencana pemerintah mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat merupakan kebijakan aneh.

Andreas menjelaskan, selama ini Komisi X DPR RI terus mendesak kepada pemerintah agar harga tiket pesawat tidak terlalu tinggi di masyarakat. Sebab, dengan harga tiket tinggi, praktis akan berpengaruh terhadap tingkat okupansi penumpang.

"Selama ini di Komisi X didesak untuk meningkatkan kunjungan wisatawan yang mana seharusnya harga tiket pesawat tidak terlalu mahal," ujar Andreas saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/4/2024).

Menurut Andreas, publik terus mengeluhkan tiket terlalu tinggi. Termasuk para pelaku pariwisata bahwa biaya transportasi udara yang mahal menyebabkan lambatnya peningkatan kunjungan wisatawan.

Baca juga: INACA: Iuran Pariwisata Jadi Beban Bagi Penumpang hingga Maskapai Penerbangan

"Kebijakan ini aneh justru mau menarik iuran pariwisata dari harga tiket pesawat. Ini namanya kebijakan mau cari gampang, mengatasnamakan pariwisata, tetapi malah mematikan pariwisata," terang Andreas.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Hanya Cari Cuan dari Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat

Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Salah satu yang menjadi sorotan yakni sumber pendanaan yang berasal dari iuran pariwisata.

Pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat. Rencana itu diketahui dari undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang diterbitkan 20 April lalu.

Baca juga: Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Astindo: Harusnya Tidak Berlaku ke WNI

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas