Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bea Cukai Bagikan Tips Terhindar Denda Saat Belanja Online dari Luar Negeri, Ini Langkahnya

Masyarakat yang belanja online dari luar negeri disarankan untuk menyampaikan dokumen pendukung ke POS atau ekspedisi jasa kiriman barang.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bea Cukai Bagikan Tips Terhindar Denda Saat Belanja Online dari Luar Negeri, Ini Langkahnya
HO
Seseorang membeli sepatu sepak bola dari luar negeri, namun dikenakan bea masuk yang jauh lebih besar dari harga barang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membagikan tips agar terhindar dari sanksi administrasi, berupa denda saat belanja online dari luar negeri.

Mengutip akun media sosial X @beacukaiRI, per 17 Oktober 2023 yang lalu telah berlaku aturan baru impor barang kiriman yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Aturan ini selain untuk menyelamatkan penerimaan negara juga melindungi industri dalam negeri.

"Tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing," tulis akun @beacukaiRI dikutip Kamis (25/4/2024).

Bea Cukai menjelaskan bahwa under invoicing adalah praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Artinya, dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah.

Baca juga: Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Tapi Malah Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Ini Hitungan Bea Cukai

Alhasil, barang impor yang beredar pun lebih murah dibanding barang produksi dalam negeri dan tentunya hal tersebut mengancam industri dalam negeri.

Untuk mengatasi hal tersebut, pada PMK 96 Tahun 2023 terdapat penambahan skema yakni self assesment. Skema tersebut berlaku untuk barang hasil perdagangan dimana importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dari importasi barang yang dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda diatur pada PMK 96 Tahun 2023, pasal 28 ayat tiga," tulisnya.

Menurut Bea Cukai, masyarakat yang belanja online dari luar negeri disarankan untuk menyampaikan dokumen pendukung ke POS atau ekspedisi jasa kiriman barang yang menangani paket terkait impor barang kiriman tersebut.

"Kamu bisa sampaikan beberapa informasi pendukung mulai dari barang apa yang kamu beli, berapa harganya, invoice, bukti transaksi, dan juga link website pembelian," ungkapnya.

Kemudian, masyarakat bisa menyampaikan dokumen pemberitahuan tersebut melalui POS ataupun ekspedisi yang digunakan selaku unit yang menangani paket tersebut.

"Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, tentunya akan menghindarkan SahabatBC dari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang, dan tentunya mempercepat proses importasi barang," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas