Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bandara Internasional Indonesia Jadi 17, INACA: Tingkatkan Konektivitas Transportasi Udara Nasional

Ketika ada pengurangan jumlah bandara berstatus internasional, maka pola penerbangan akan kembali kepada pola hub and spoke.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bandara Internasional Indonesia Jadi 17, INACA: Tingkatkan Konektivitas Transportasi Udara Nasional
Nitis Hawaroh
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja. Ketika ada pengurangan jumlah bandara berstatus internasional, maka pola penerbangan akan kembali kepada pola hub and spoke. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) berpendapat, pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia mampu meningkatkan konektivitas transportasi udara nasional.

Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, banyaknya bandara internasional di Indonesia justru membuat pola penerbangan point to point.

Namun, ketika ada pengurangan jumlah, maka pola penerbangan akan kembali kepada pola hub and spoke. Artinya akan terjadi peningkatan konektivitas transportasi udara dan terjadi pemerataan pembangunan nasional.

Baca juga: 5 Daftar Bandara Internasional di Jawa, Jateng Tak Punya, Bandara Adi Soemarmo Solo Tak Terdaftar

"Dengan pola hub and spoke, bandara di kota kecil akan hidup dan menjadi penyangga (spoke) bagi bandara di kota yang lebih besar (sub hub). Dari bandara sub hub itu akan menjadi penyangga bandara hub yang kemudian menghubungkan penerbangan ke luar negeri sebagai bandara internasional," kata Denon dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

"Dengan demikian semua bandara dapat hidup, konektivitas penerbangan terbangun dan terjadi pemerataan pembangunan," sambungnya.

Selain itu, Denon menilai bahwa nantinya bisnis penerbangan nasional juga akan lebih meningkat dan lebih efektif serta efisien. Sehingga dia berharap dapat meningkatkan pelayanan terhadap penumpang.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut justru berbanding terbalik jika banyak bandara yang bersifat internasional. Pasalnya, lebih banyak terjadi penerbangan internasional daripada penerbangan domestik sehingga konektivitas nasional tidak terbangun.

"Penerbangan poin to poin internasional selama ini juga lebih menguntungkan maskapai luar negeri di mana mereka sebenarnya juga menggunakan pola hub and spoke di negaranya dan hanya mengambil penumpang di Indonesia sebagai pasar tapi tidak menimbulkan konektivitas nasional," tutur dia.

Di sisi lain, Denon menilai dengan banyaknya bandara internasional justru akan rawan baik dari sisi ketahanan dan keamanan. Sebab hal tersebut justru membuka banyak pintu masuk ke Indonesia, di mana semua pintu tersebut harus dijaga.

Adapun ketidakefektifan juga diprediksi akan terjadi jika penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit. Hal tersebut mengharuskan adanya sarana dan personil CIQ (Custom, Immigration and Quarantine), komite FAL serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional.

"Penataan jumlah bandara internasional oleh pemerintah juga sudah adil karena bandara yang status penggunaannya domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), seperti untuk Kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan Debarkasi haji," ucap dia.


"Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan dan Penanganan bencana," imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional. Jumlah tersebut berkurang 17 dari semula 34 bandara.

Penetapan 17 bandara ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangannya dikutip Minggu (28/4/2024).

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas