Menkeu Jelaskan Duduk Perkara Kiriman Sepatu Rp 10 Juta Wajib Bayar Bea Cukai Rp 31 Juta
Menurut Sri Mulyani, pihaknya menemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang seharusnya.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan duduk perkara menyoal pengiriman sepatu senilai Rp 10,3 juta, namun harus membayar bea cukai Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 31,8 juta. Kasus ini viral di media sosial.
Menurut Sri Mulyani, pihaknya menemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang seharusnya.
Selain kasus pengiriman sepatu, bendahara negara juga mengatakan terdapat kasus lain yang serupa yaitu pengiriman action figure (Robotic). Dia menilai, dua kasus tersebut viral lantaran pengenaan bea masuk dan pajak.
Baca juga: SLB Dapat Bantuan dari Luar Negeri, tapi Terjegal di Bea Cukai, Langsung Direspons Anak Buah Menkeu
"Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya," kata Sri Mulyani dikutip dalam akun Instagramnya, Minggu (28/4/2024).
Sri Mulyani menyampaikan, kedua kasus tersebut telah selesai lantaran pembayaran bea masuk sudah terealisasi dan barang-barang itu telah diterima oleh penerima barang.
"Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," tuturnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Bea Cukai (BC) untuk melakukan perbaikan layanan dan proaktif. Sehingga bisa memberikan edukasi ke masyarakat menyoal kebijakan sesuai undang-undang.
"Saya juga meminta BC untuk bekerjasama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah utas mengenai pengenaan pajak barang impor ramai diperbincangkan warganet di media sosial X sejak beberapa hari lalu.
Baca juga: Bea Cukai Kudus kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Berpotensi Rugikan Negara Rp233 Milyar
Akun @PartaiSocmed mengunggah cerita tersebut dengan menyertakan video dari sosial media dengan akun @radhikaalthaf yang mengalami hal tersebut.
"Selamat siang pak @prastow. Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya? lebih sedikit," tulis @PartaiSocmed Senin (22/4/2024) dikutip Tribunnews.com.
Kejadian bermula saat @radhikaalthaf membeli sepasang sepatu dengan harga Rp 10,3 juta dengan ongkos kirim melalui DHL sebesar Rp 1,2 juta, dengan total bayar Rp 11,5 juta.
Akan tetapi, saat sampai di Indonesia pemilik paket harus membayar biaya ke Bea Cukai sebesar Rp 31,8 juta.
Akhirnya @radhikaalthaf mengunggah video menanyakan bea masuk yang harus ia bayar berdasar dari apa, sebab ia menghitung melalui aplikasi Mobile Bea Cukai hanya sebesar Rp 5,8 juta.
Utas tersebut langsung mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Ada yang mempertanyakan ke Bea Cukai, namun ada pula yang menyalahkan pihak jasa pengiriman DHL.
Akun X @rzlhakim menyampaikan analisanya mengenai kasus tersebut.
"Ada 3 ya, Penerima/Importir, DHL, BC. Singkatnya gini, importir ini beli barang dari Jerman ngirim lewat DHL. Di pemberitahuan lapor nilai barangnya 500k. Ketauan sama BC, nilai barang aslinya 10juta. Makanya tagihan bengkak karena sanksi (24juta). cmiiw. jadi yg salah siapa?," tulisnya.