Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Pengamat: Menyingkirkan Pedagang Kecil
Trubus Rahardiansah menilai pembatasan warung Madura buka 24 jam akan mematikan pelaku usaha kecil.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pembatasan warung Madura buka 24 jam akan mematikan pelaku usaha kecil. Kebijakan tersebut dinilai tidak ada urgensinya.
Trubus menilai imbauan soal warung Madura tidak buka 24 jam akan meresahkan pedagang kecil.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukan pemerintah tidak mendukung pelaku usaha usaha kecil
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Pernah Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
"Itu sama saja menyingkirkan pedagang kecil. Kebijakan lebih mendukung pelaku usaha menengah ke atas. Arahnya pajak. Kalau warung-warung itu kan' pajaknya kecil," ujar Trubus saat dihubungi Tribunnews, Minggu (28/4/2024).
Seharusnya, ucap Trubus, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha kecil.
Misal, dengan memberikan akses permodalan. Sehingga, pelaku usaha kecil bisa naik kelas. Bukan justru terkesan menyingkirkan pedagang kecil.
"Sehingga munculnya mereka bisa tambah besar, bukan akses melalui pinjol. Pembatasan itu sendiri menunjukan hal hal yang tidak ada urgensinya. Harusnya mereka diberikan dukungan," terang Trubus.
Jika aturan tersebut diterapkan, kata Trubus, bukan tidak mungkin akan diterapkan ke warung-warung kecil lain.
Padahal, kehidupan masyarakat sudah 24 jam, dan mereka membutuhkan warung warung tersebut untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
"Kehidupan masyarakat kita sudah ada yang 24 jam. Ada yang kerja atau yang ngontrak atau kos itu biasanya butuh, apalagi orang di Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka 24 jam.
Dia mengatakan, pengelola warung sering berganti-ganti pegawai, sehingga terjadi pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.
Lalu, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam.
Sebab, tidak ada aturan soal jam operasional warung madura. Sedangkan aturan tersebut diterapkan ke minimarket.