Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Pengamat: Menyingkirkan Pedagang Kecil

Trubus Rahardiansah menilai pembatasan warung Madura buka 24 jam akan mematikan pelaku usaha kecil.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Pengamat: Menyingkirkan Pedagang Kecil
Instagram
Ilustrasi warung madura 

Sedangkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan warung madura boleh beroperasi 24 jam.

Kemenkop dan UKM bahkan akan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.




Pihaknya menyimpulkan tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung madura untuk beroperasi 24 jam.

”Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024).

Pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas