Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soroti Kasus Bantuan untuk SLB Ditahan Bea Cukai, Komisi XI DPR: Aturannya Harus Terbuka

Komisi XI DPR RI menyoroti soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Soroti Kasus Bantuan untuk SLB Ditahan Bea Cukai, Komisi XI DPR: Aturannya Harus Terbuka
istimewa
Melchias Markus Mekeng 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyoroti soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini. Perlu adanya sinkronisasi dan sosialisasi aturan antar kementerian terkait.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Markus Mekeng menyoroti sejumlah kasus viral di media sosial. Di antaranya, soal pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Terdapat barang impor berupa keyboard sebanyak 20 buah yang sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada 18 Desember 2022.

Baca juga: Soal Barang Hibah SLB Tertahan di Bea Cukai, Sri Mulyani: Besok Diharapkan Bisa Selesai

Selain itu, yang menjadi sorotan soal pengiriman sepatu dan pengiriman action figure. Seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf dikenakan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta. Padahal, harga dari sepatu yang dia beli hanya Rp 10,3 juta.

"Tidak masuk akal juga beli sepatu Rp 10 juta dikenakan pajak Rp 30 juta. Harus ada sinkronisasi kebijakan antar kementerian terkait," ujar Mekeng saat dihubungi Tribunnews, Senin (29/4/2024).

Mekeng mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan harus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait lain, misalnya Kementerian Perdagangan. Untuk melakukan sinkronisasi kebijakan.

"Jangan sampai mereka (Bea Cukai, -red) kan' menegakkan aturan. Dokumentasi diperlukan, dan aturannya seperti apa harus terbuka, sehingga kalau ada bantuan dari luar negeri mereka tahu. Sehingga tidak dipersulit di Bea Cukai," tutur Mekeng.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Kementerian Keuangan perlu melakukan sosialisasi masif terkait aturan pengiriman barang. Selain itu, aturan-aturan yang diterapkan juga bisa direvisi jika memang dianggap tidak sesuai

"Aturan itu harus terbuka jangan tertutup sehingga masyarakat tahu. Misal ada orang ingin mengirim bantuan dari luar negeri untuk sekolah luar biasa, ya terbuka saja aturannya seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Ramai-ramai Warganet Soroti Layanan Bea Cukai, Yustinus Prastowo: Tak Dipungkiri Terjadi Dinamika

Sebelumnya, Instansi Bea Cukai tengah disorot masyarakat karena beberapa kasus. Diantaranya soal pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yakni berupa barang impor berupa keyboard sebanyak 20 buah yang sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada 18 Desember 2022. Selain itu, juga soal pengiriman sepatu dan pengiriman action figure.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, beberapa kasus itu mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak. Dalam dua kasus ini, tutur Sri Mulyani, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, petugas Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas