Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Viral Barang Hibah dari Korea Selesai, Pihak SLB Minta Maaf karena Tidak Tahu Prosedurnya

Pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) yang barang hibahnya dari Korea Selatan tertahan di Soekarno-Hatta sejak 2022, menyampaikan permohonan maaf

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Viral Barang Hibah dari Korea Selesai, Pihak SLB Minta Maaf karena Tidak Tahu Prosedurnya
Endrapta Pramudhiaz
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyerahkan barang yang tertahan di Soekarno-Hatta kepada Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). 

Sebagai informasi, dalam penyerahan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang PAUD Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Wawan Sofwanudin; Stafsus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu, Yustinus Prastowo; dan Senior Technical Advisor DHL Indonesia, Ahmad Mohammed.

Awal Mula Kasus Ini Viral

Sebelumnya mengutip Kompas, Ramai di media sosial X seorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz, mengaku berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) dan belum selesai hingga hari ini.

Padahal permasalahannya itu sudah terjadi sejak 2022 lalu. Rizalz mengaku mengelola Sekolah Luar Biasa (SLB) yang memperoleh bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan, namun malah tertahan Bea Cukai ketika masuk Indonesia.

Supaya peralatan belajar tersebut bisa keluar dari bandara, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta rupiah. Belum selesai di situ, ia juga diminta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari.

Pihak sekolah menerima email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp 361.039.239. Sekolah juga diminta mengirim sejumlah dokumen di antaranya konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta, lampiran surat kuasa, lampiran NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X nya yang telah mendapatkan 193 ribu penayangan, dikutip Minggu (28/4/2024).

Berita Rekomendasi

Selain diminta membayar sejumlah uang, pihak sekolah juga diminta mengirimkan beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya link pemesanan yang tertera harga, invoice atau bukti pembayaran yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.

Menurut dia, sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, karena barang tersebut prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

Karena keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan, ia pun hingga saat ini memilih membiarkan alat-alat bantu belajar dari Korea Selatan tersebut di gudang Bea Cukai.

"Dari tahun 2022 jadi ga bisa keambil. Ngendep di sana, buat apa gak manfaat juga," beber Rizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas