Ngaku Berada di Barisan Buruh, Pemerintah Tegaskan Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Kemenaker meminta agar seluruh Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan tentunya manajemen perusahaan agar mempedomani hubungan industrial Pancasila.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan pemerintah berada pada barisan para pekerja dan buruh yang menolak adanya upah murah dan juga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Dua hal tersebut juga menjadi tuntutan yang digaungkan para Serikat Pekerja/Buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2024).
"Komitmen Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah sama dengan komitmennya teman-teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak," kata Ida di acara peringatan Hari Buruh di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Presiden KSPI Said Iqbal: Daya Beli Masyarakat Turun 30 Persen Akibat Omnibus Law Cipta Kerja
Guna mewujudkan komitmen tersebut, dapat dilakukan dengan adanya pedoman hubungan industrial Pancasila.
Ida meminta agar seluruh Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan tentunya manajemen perusahaan agar mempedomani hubungan industrial Pancasila.
"Kami meminta kepada semua Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan manajemen perusahaan untuk mempedomani hubungan industrial Pancasila," imbuh Ida.
Dalam tuntutan buruh yang disampaikan tersebut, yakni upah murah dan PHK sepihak, disebut sudah jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Peringatan Hari Buruh Internasional yang dilakukan hari ini dirayakan dengan adanya aksi unjuk rasa dari para serikat pekerja/buruh di beberapa wilayah. Dalam aksi para pekerja/buruh menyampaikan berbagai tuntutan di sektor ketenagakerjaan.
Tak hanya upah murah dan PHK sepihak saja yang jadi tuntutan, adapula tuntutan pencabutan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, penolakan terhadap outsourcing hingga perlindungan pekerja migran.