Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ngaku Berada di Barisan Buruh, Pemerintah Tegaskan Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Kemenaker meminta agar seluruh Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan tentunya manajemen perusahaan agar mempedomani hubungan industrial Pancasila.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ngaku Berada di Barisan Buruh, Pemerintah Tegaskan Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Lita Febriani
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat memeringati Hari Buruh Internasional di Cilincing, Jakarta, Rabu (1/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan pemerintah berada pada barisan para pekerja dan buruh yang menolak adanya upah murah dan juga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Dua hal tersebut juga menjadi tuntutan yang digaungkan para Serikat Pekerja/Buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2024).

"Komitmen Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah sama dengan komitmennya teman-teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak," kata Ida di acara peringatan Hari Buruh di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Presiden KSPI Said Iqbal: Daya Beli Masyarakat Turun 30 Persen Akibat Omnibus Law Cipta Kerja

Guna mewujudkan komitmen tersebut, dapat dilakukan dengan adanya pedoman hubungan industrial Pancasila.

Ida meminta agar seluruh Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan tentunya manajemen perusahaan agar mempedomani hubungan industrial Pancasila.

"Kami meminta kepada semua Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan manajemen perusahaan untuk mempedomani hubungan industrial Pancasila," imbuh Ida.

BERITA REKOMENDASI

Dalam tuntutan buruh yang disampaikan tersebut, yakni upah murah dan PHK sepihak, disebut sudah jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Peringatan Hari Buruh Internasional yang dilakukan hari ini dirayakan dengan adanya aksi unjuk rasa dari para serikat pekerja/buruh di beberapa wilayah. Dalam aksi para pekerja/buruh menyampaikan berbagai tuntutan di sektor ketenagakerjaan.

Tak hanya upah murah dan PHK sepihak saja yang jadi tuntutan, adapula tuntutan pencabutan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, penolakan terhadap outsourcing hingga perlindungan pekerja migran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas