Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Partai Buruh: Tenaga Asing China Leluasa Bekerja di Indonesia karena Dibekingi Oknum Pejabat

Para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China leluasa bekerja di Indonesia karena mendapat 'perlndungam' dari oknum petinggi negara.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Partai Buruh: Tenaga Asing China Leluasa Bekerja di Indonesia karena Dibekingi Oknum Pejabat
Nitis Hawaroh
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di peringatan Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2/24). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China leluasa bekerja di Indonesia karena mendapat 'perlndungam' dari oknum petinggi negara.

Dia mengatakan, Undang Undang Cipta Kerja membuat TKA China kini makin merajalela di mana-mana.

"TKA China khususnya, merajalela di mana-mana dan di-backup oleh oknum petinggi negara. Para menteri mem-backup para TKA China yang melanggar undang-undang," kata Said kepada awak media saat mengikuti aksi peringatan Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional hari ini, terdapat dua tuntutan utama buruh terhadap pemerintah, yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

Dikatakan Iqbal aksi May Day 2024 dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate hingga Mimika.

Said Iqbal mengatakan, aksi peringatan Hari Buruh diikuti 200.000 pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

Said menerangkan setidaknya ada sembilan alasan mengapa buruh menolak UU Cipta Kerja dan sistem kerja outsourcing.

Baca juga: Njomplang! Upah Buruh Cuma Naik 1,58 Persen, Inflasi Sudah 2,8 Persen, Said Iqbal: Kita Nombok!

Diantaranya, pemberlakuan upah minimum menyebabka kembalinya konsep upah murah. Sistem kerja outsourcing juga berlaku seumur hidup, dan tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas